Jepara, Metro8.News – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyeret nama Niswatun Khasanah atau Anis Keke memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, Ahmadun Basyar, S.H. & Partners, Anis secara resmi mengajukan laporan/pengaduan ke Polres Jepara pada Senin (3/8/2026) terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui siaran langsung (live) TikTok.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Anis mengaku berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Dalam wawancara eksklusif dengan Metro8.news, Anis menuturkan persoalan bermula saat dirinya mendapat kabar dari anggota keluarganya bahwa namanya disebut dalam sebuah siaran langsung TikTok. Dalam siaran tersebut, ia mengaku dituduh tidak membeli tiket masuk sebuah acara hiburan yang digelar di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Anis mengaku terkejut karena menurutnya informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta. Ia menegaskan telah membeli tiket sebagaimana ketentuan panitia.
Merasa nama baiknya dipertaruhkan di ruang publik, Anis memilih terlebih dahulu menempuh jalur persuasif sebelum membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Baca Juga: Tak Hiraukan Kesepakatan Penutupan! Homestay FN18 Jepara Digerebek Warga, 7 Pasang Diamankan Polisi
“Saya sudah menghubungi lewat WhatsApp dan mengajak bertemu baik-baik, tetapi tidak ada jawaban yang jelas maupun kepastian kapan bisa bertemu,” ujar Anis kepada Metro8.news.
Tak hanya itu, Anis juga mengaku keberatan dengan penyampaian informasi yang menurutnya mengaitkan pihak lain sebagai sumber tuduhan tersebut.
“Yang membuat saya keberatan, Edi menyampaikan seolah-olah informasi itu berasal dari pihak YesPlease. Setelah saya tanyakan langsung kepada pihak YesPlease, mereka tidak membenarkan bahwa pernah mengatakan saya tidak membeli tiket,” ungkapnya.
Baca Juga: Kebakaran Hebohkan Warga Ngabul Jepara, Gudang Mebel Ludes Dilalap Api
Karena merasa upaya klarifikasi tidak memperoleh titik temu, Anis akhirnya menunjuk Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmadun Basyar, S.H. & Partners untuk mendampingi proses hukum.
Berdasarkan salinan Surat Kuasa Nomor 013/SK/VII/2026, Anis memberikan kuasa kepada Ahmadun Basyar, S.H., Harnawi, S.H., dan Muhammad Nor Ridho, S.H. untuk mewakili dirinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang disebut berkaitan dengan Ahmad Edy Waluyo.
Kuasa hukum Ahmadun Basyar, S.H., menegaskan pihaknya tidak melangkah tanpa dasar. Menurutnya, kliennya memiliki bukti maupun saksi yang akan disampaikan kepada penyidik.
“Intinya Mbak Anies sudah membeli tiket. Namun di media sosial diduga diframing seolah-olah tidak membeli tiket. Itu ada bukti dan ada saksi. Semua akan kami serahkan kepada penyidik agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ahmadun Basyar.
Ia menambahkan, laporan tersebut diajukan setelah berbagai upaya klarifikasi dilakukan namun tidak menghasilkan penyelesaian.
Menurut Ahmadun, seluruh bukti yang dimiliki, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga bukti elektronik, akan menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan aparat penegak hukum.
Kini, Anis bersama tim kuasa hukumnya memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Polres Jepara sembari menunggu tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
M8/UCP

















