Jepara, Metro8.News – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga yang dikenal dengan nama Anis Keke mengaku merasa nama baik, kehormatan, dan reputasinya dirugikan setelah namanya disebut dalam siaran langsung (live) TikTok yang membahas dirinya terkait sebuah acara hiburan di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.
Peristiwa yang dipersoalkan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026. Menurut Anis Keke, ia baru mengetahui adanya siaran langsung itu sekitar pukul 16.00 WIB setelah mendapat informasi dari salah seorang anggota keluarganya bahwa namanya sedang dibahas dalam live TikTok.
Merasa informasi yang beredar tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baiknya, Anis Keke kemudian menunjuk Ahmadun Basyar, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum. Penunjukan tersebut disampaikan kepada awak media di Jepara pada Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga: Aksi Pencurian Gerinda di Mlonggo Jepara Gagal Total, Pelaku Dipergoki Korban dari Lubang Pintu
“Saya justru diberi tahu saudara saya bahwa nama saya disebut dalam live TikTok. Saya sangat terkejut karena informasi yang disampaikan menurut saya tidak sesuai fakta dan telah merugikan nama baik saya,” ujar Anis Keke.
Bantah Tuduhan Tak Membeli Tiket
Anis Keke menjelaskan, pembahasan dalam siaran langsung tersebut berkaitan dengan dugaan dirinya tidak membeli tiket saat menghadiri acara Fantastica yang menghadirkan penyanyi Denny Caknan di Lapangan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.
Ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan telah membeli tiket sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Saya merasa apa yang disampaikan dalam live tersebut tidak benar. Saya sudah membeli tiket masuk seperti pengunjung lainnya,” tegasnya.
Sempat Klarifikasi di Live TikTok
Anis mengaku sempat bergabung ke dalam siaran langsung TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Bahkan ia mengaku telah dua kali menuliskan komentar bahwa dirinya telah membeli tiket.
Namun, menurut pengakuannya, tidak lama kemudian siaran langsung tersebut dihentikan.
Tidak berhenti di situ, Anis juga menghubungi seseorang berinisial AE untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait informasi yang beredar.
“Saya sudah menghubungi saudara AE, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Saya juga mengirim Direct Message (DM), namun tidak dibalas. Bahkan akun TikTok saya kemudian diblokir,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Kumpulkan Bukti Elektronik
Kuasa hukum Ahmadun Basyar, S.H. & Partners menyatakan saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum laporan resmi disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Bukti yang dipersiapkan antara lain berupa tangkapan layar (screenshot), rekaman maupun tautan siaran langsung, identitas akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi, hingga bukti komunikasi elektronik lainnya.
Menurut Ahmadun Basyar, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara. Namun kebebasan itu tetap memiliki batas dan harus disampaikan berdasarkan fakta serta tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain,” ujarnya.
Mengacu KUHP dan UU ITE
Kuasa hukum menjelaskan, dugaan perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
Apabila dugaan perbuatan dilakukan melalui media elektronik, aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Masih Tahap Persiapan Laporan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik belum dipublikasikan identitasnya karena proses pengumpulan alat bukti dan persiapan pelaporan masih berlangsung.
Metro8.News juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak yang akan dilaporkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Perlu ditegaskan, perkara ini masih berupa dugaan. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M8/BSR

















