Jepara, Metro8.News – Dugaan tindak pidana pencurian sebuah mesin gerinda terjadi di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Selasa (21/7/2026). Seorang pria sempat diamankan warga setelah diduga mengambil gerinda milik seorang tukang las. Namun, perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kapolsek Mlonggo, Iptu Tambar, saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news pada Rabu (22/7/2026), membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, kejadian itu ada dan telah ditangani anggota Polsek Mlonggo. Permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Iptu Tambar.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di teras rumah korban di Desa Karanggondang RT 07 RW 07, Kecamatan Mlonggo.
Korban diketahui bernama Doni Irawan (35), seorang tukang las asal Desa Karanggondang. Saat kejadian, korban sedang beristirahat di dalam rumah.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah. Ketika mengintip melalui lubang pintu, korban melihat seorang pria keluar dari teras rumahnya.
Korban kemudian berlari mengejar pelaku yang saat itu telah menaiki sepeda motor. Dalam upaya menghentikan pelaku, korban sempat mengambil kunci motor yang digunakan terduga pelaku. Terjadi tarik-menarik kunci, namun korban tetap mempertahankannya.
Saat memeriksa barang yang dibawa terduga pelaku di dalam jaketnya, korban menemukan sebuah mesin gerinda beserta kabel yang diakui sebagai miliknya.
Dua warga yang berada di sekitar lokasi kemudian membantu mengamankan terduga pelaku sebelum petugas Polsek Mlonggo datang ke lokasi.
Baca Juga: PT Samwon Tutup per 1 Agustus, DiskopUKMnakertrans Jepara Pastikan Hak 600 Pekerja Terpenuhi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp300 ribu.
Petugas Polsek Mlonggo selanjutnya menerima laporan pengaduan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, mencatat identitas korban dan para saksi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Dari hasil penanganan, diketahui mesin gerinda tersebut sebelumnya disimpan korban di tempat penyimpanan alat kerja di teras rumah. Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi yang sedang sepi untuk mengambil barang tersebut.
Meski sempat diproses oleh kepolisian, kedua belah pihak akhirnya memilih menempuh penyelesaian secara kekeluargaan sehingga perkara tidak berlanjut ke proses hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan peralatan kerja maupun barang berharga, meskipun berada di lingkungan rumah sendiri. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M8/UCP

















