Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Kasus Pemberhentian Sepihak Pegawai RSUD Kartini Jepara Mencuat, MY Akhirnya Buka Suara Bantah Digerebek, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan ke PTUN

Metro8.News by Metro8.News
Sabtu, 19 September 2026
in Berita Jepara
0
MY pegawai RSUD Kartini Jepara buka suara terkait kasus pemberhentian

MY pegawai RSUD Kartini Jepara didampingi Kuasa Hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H buka suara terkait kasus pemberhentian

Jepara, Metro8.News – Kasus pemberhentian seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD R.A. Kartini Jepara berinisial M.Y. (46) kembali mencuat. Setelah menempuh upaya keberatan dan Banding Administratif, M.Y. kini buka suara mengenai kronologi kejadian yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan tersebut.

 

Tak hanya memberikan klarifikasi, M.Y. juga telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum WD & Partners (Wachid Dedy Sugiyanto,S.H) untuk mengawal langkah hukum terhadap keputusan pemberhentiannya sebagai PPPK.

 

Kuasa hukum M.Y.  (Wachid Dedy Sugiyanto,S.H) menyampaikan hal tersebut kepada Metro8.news dalam wawancara pada Jumat, 18 September 2026.

 

Menurut kuasa hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H, surat kuasa dari M.Y. diberikan pada 16 September 2026 untuk melakukan upaya hukum terkait keputusan Bupati Jepara tertanggal 1 September 2026 mengenai pemberhentian M.Y. sebagai pegawai PPPK RSUD R.A. Kartini Jepara.

 

Persoalan tersebut berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan dengan teman kerja yang menurut kuasa hukum kemudian berujung pada pemberhentian M.Y.

 

“Bahwa tertanggal 16 September 2026 memberikan surat kuasa dari klien kami berinisial M.Y. atas upaya hukum terkait surat putusan Bupati tertanggal 1 September 2026 terkait surat pemberhentian pegawai PPPK dari RSUD R.A. Kartini,” ujar kuasa hukum M.Y. kepada Metro8.news.

 

M.Y. Bantah Narasi Digerebek

Dalam wawancara khusus dengan Metro8.news, Jumat (18/9/2026), M.Y. memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang selama ini menjadi bagian dari polemik.

 

M.Y. menjelaskan, keberadaannya saat itu berkaitan dengan upaya membantu penanganan seorang pasien.

 

Menurut M.Y., dirinya dimintai bantuan karena memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa. Dalam prosesnya, penanganan dilakukan secara bergantian dan dirinya datang ketika terdapat kesulitan dalam penanganan pasien.

 

Baca Juga  4 Ranperda Resmi Disetujui di DPRD Jepara, Fraksi PDIP Dorong Perda Segera Berdampak bagi Rakyat

M.Y. membantah narasi yang berkembang di media sosial yang menggambarkan seolah-olah dirinya digerebek ketika berada di ruangan tertutup atau terkunci bersama seseorang.

 

Menurut M.Y., ketika dirinya datang ke lokasi, terdapat orang lain di sekitar tempat tersebut. Sejumlah orang juga disebut berada di luar dan ikut menunggu perkembangan situasi.

 

M.Y. mengatakan dirinya tetap berada di lokasi hingga sore untuk menunggu perkembangan persoalan tersebut.

 

Ia juga menyebut bahwa kejadian tersebut telah diklarifikasi kepada keluarga pasien.

 

Menurut M.Y., keluarga pasien maupun pasien mengetahui bahwa saat itu kondisi di lokasi ramai karena terdapat sejumlah orang yang datang menjenguk.

 

M.Y.: Penanganan Pasien Dilakukan Bergantian

M.Y. juga menjelaskan bahwa penanganan pasien dilakukan secara bergantian apabila salah satu pihak berhalangan atau mengalami kesulitan.

 

Ia menegaskan, keberadaannya saat itu menurut versinya merupakan bagian dari upaya membantu pasien dan bukan seperti narasi yang kemudian berkembang di media sosial.

 

M.Y. menyebut apa yang dilakukan merupakan bentuk upaya kemanusiaan untuk membantu pasien.

 

Ia juga mengatakan sempat muncul pembicaraan untuk membuat laporan terkait kejadian tersebut. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai hal, laporan tersebut akhirnya tidak diteruskan.

 

Klarifikasi tersebut kini disampaikan M.Y. setelah dirinya menerima keputusan pemberhentian sebagai PPPK dan memilih menempuh jalur administratif maupun hukum.

Sudah Ajukan Keberatan dan Banding Administratif

Kuasa hukum M.Y. menyebut kliennya telah melakukan upaya keberatan dan Banding Administratif ke BPASN setelah menerima keputusan pemberhentian.

 

Langkah tersebut ditempuh untuk mempersoalkan keputusan yang menjadi dasar pemberhentian M.Y. sebagai PPPK.

 

“Sehingga M.Y. telah melakukan upaya keberatan dan upaya banding keberatan ke BPASN,” kata kuasa hukum.

Baca Juga  Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris kepada Wartawan: Hormati Profesi Jurnalis, Jangan Intimidasi Pertanyaan Pers

 

Setelah itu, M.Y. memberikan kuasa kepada Kantor Hukum WD & Partners yang berkantor di wilayah Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

 

Kuasa hukum menyatakan pihaknya kini menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

 

Kuasa Hukum Bidik Pembatalan Dua Keputusan Bupati

Dalam keterangannya kepada Metro8.news, kuasa hukum M.Y. (Wachid Dedy Sugiyanto,S.H) menyebut pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk meminta pembatalan dua keputusan Bupati Jepara yang menjadi objek sengketa.

 

Dua keputusan tersebut yakni:

Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 800.0.6.3/322 Tahun 2026.

Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 800.1.6.2/51/2026.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan kembali hak M.Y. yang disebut telah mengabdi di RSUD R.A. Kartini Jepara selama 21 tahun.

 

“Guna untuk melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat keputusan Bupati,” jelas kuasa hukum.

 

Ingin Kembali Bekerja sebagai Perawat

Kuasa hukum M.Y. mengatakan salah satu tujuan langkah hukum tersebut adalah agar kliennya dapat kembali memperoleh hak untuk bekerja sebagai perawat.

 

Selain status kepegawaian, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya keinginan untuk memulihkan nama baik M.Y. terkait persoalan yang menjadi latar belakang pemberhentian tersebut.

 

“Sehingga M.Y. dalam upaya hukum ke PTUN Semarang agar hak M.Y. bisa diterima kembali bekerja sebagai perawat dan mengembalikan citra nama baik,” ungkap kuasa hukum.

 

Dengan adanya langkah tersebut, perkara pemberhentian M.Y. kini berpotensi berlanjut ke proses peradilan tata usaha negara setelah sebelumnya ditempuh melalui mekanisme administratif.

 

RSUD Kartini Benarkan M.Y. Menerima SK Pemberhentian

Sebelumnya, Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, dr. Tri Iriantiwi, membenarkan bahwa M.Y. telah menerima keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja.

Baca Juga  Warga Kawak Jepara Sumringah! 479 Meter Jalan Diaspal, Kampung Kini Makin Nyaman

 

Pihak RSUD juga menyampaikan bahwa M.Y. masih mempunyai hak untuk menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Kini, M.Y. telah menggunakan hak tersebut dan bahkan memberikan kuasa kepada tim hukum untuk mengawal persoalannya.

 

Tuduhan Perselingkuhan Masih Menjadi Pokok Sengketa

Adapun tuduhan perselingkuhan yang menjadi bagian dari polemik ini merupakan tuduhan atau dalil yang masih disengketakan. Metro8.news tidak menempatkannya sebagai fakta yang telah terbukti.

 

Klarifikasi M.Y. dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Metro8.news juga membuka ruang kepada RSUD R.A. Kartini Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara, maupun pihak lain yang terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan resmi atas persoalan tersebut.

 

Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses Banding Administratif di BPASN serta langkah hukum yang disiapkan M.Y. melalui PTUN Semarang.

M8/UCP

 

Tags: metro8.newsMY Jeparapegawai RSUD KartiniPTUN SemarangRSUD Kartini Jepara
ShareTweetPin
Previous Post

Khambali Kades Tigajuru Jepara Menghadap Gibran! 17 Kades Purnawirawan TNI-Polri Bawa Sejumlah Aspirasi

Next Post

Dramatis! Warga Jepara Selamat dari KM Virgo Transport 8 Usai Terlempar ke Laut, Istri yang Baru Dinikahi Masih Menunggu

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
KM Virgo Transport 8 dan warga Jepara korban selamat di Laut Jawa

Dramatis! Warga Jepara Selamat dari KM Virgo Transport 8 Usai Terlempar ke Laut, Istri yang Baru Dinikahi Masih Menunggu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.