Jepara, Metro8.News – Kasus pemberhentian seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD R.A. Kartini Jepara berinisial M.Y. (46) kembali mencuat. Setelah menempuh upaya keberatan dan Banding Administratif, M.Y. kini buka suara mengenai kronologi kejadian yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Tak hanya memberikan klarifikasi, M.Y. juga telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum WD & Partners (Wachid Dedy Sugiyanto,S.H) untuk mengawal langkah hukum terhadap keputusan pemberhentiannya sebagai PPPK.
Kuasa hukum M.Y. (Wachid Dedy Sugiyanto,S.H) menyampaikan hal tersebut kepada Metro8.news dalam wawancara pada Jumat, 18 September 2026.
Menurut kuasa hukum Wachid Dedy Sugiyanto,S.H, surat kuasa dari M.Y. diberikan pada 16 September 2026 untuk melakukan upaya hukum terkait keputusan Bupati Jepara tertanggal 1 September 2026 mengenai pemberhentian M.Y. sebagai pegawai PPPK RSUD R.A. Kartini Jepara.
Persoalan tersebut berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan dengan teman kerja yang menurut kuasa hukum kemudian berujung pada pemberhentian M.Y.
“Bahwa tertanggal 16 September 2026 memberikan surat kuasa dari klien kami berinisial M.Y. atas upaya hukum terkait surat putusan Bupati tertanggal 1 September 2026 terkait surat pemberhentian pegawai PPPK dari RSUD R.A. Kartini,” ujar kuasa hukum M.Y. kepada Metro8.news.
M.Y. Bantah Narasi Digerebek
Dalam wawancara khusus dengan Metro8.news, Jumat (18/9/2026), M.Y. memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang selama ini menjadi bagian dari polemik.
M.Y. menjelaskan, keberadaannya saat itu berkaitan dengan upaya membantu penanganan seorang pasien.
Menurut M.Y., dirinya dimintai bantuan karena memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa. Dalam prosesnya, penanganan dilakukan secara bergantian dan dirinya datang ketika terdapat kesulitan dalam penanganan pasien.
M.Y. membantah narasi yang berkembang di media sosial yang menggambarkan seolah-olah dirinya digerebek ketika berada di ruangan tertutup atau terkunci bersama seseorang.
Menurut M.Y., ketika dirinya datang ke lokasi, terdapat orang lain di sekitar tempat tersebut. Sejumlah orang juga disebut berada di luar dan ikut menunggu perkembangan situasi.
M.Y. mengatakan dirinya tetap berada di lokasi hingga sore untuk menunggu perkembangan persoalan tersebut.
Ia juga menyebut bahwa kejadian tersebut telah diklarifikasi kepada keluarga pasien.
Menurut M.Y., keluarga pasien maupun pasien mengetahui bahwa saat itu kondisi di lokasi ramai karena terdapat sejumlah orang yang datang menjenguk.
M.Y.: Penanganan Pasien Dilakukan Bergantian
M.Y. juga menjelaskan bahwa penanganan pasien dilakukan secara bergantian apabila salah satu pihak berhalangan atau mengalami kesulitan.
Ia menegaskan, keberadaannya saat itu menurut versinya merupakan bagian dari upaya membantu pasien dan bukan seperti narasi yang kemudian berkembang di media sosial.
M.Y. menyebut apa yang dilakukan merupakan bentuk upaya kemanusiaan untuk membantu pasien.
Ia juga mengatakan sempat muncul pembicaraan untuk membuat laporan terkait kejadian tersebut. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai hal, laporan tersebut akhirnya tidak diteruskan.
Klarifikasi tersebut kini disampaikan M.Y. setelah dirinya menerima keputusan pemberhentian sebagai PPPK dan memilih menempuh jalur administratif maupun hukum.

Sudah Ajukan Keberatan dan Banding Administratif
Kuasa hukum M.Y. menyebut kliennya telah melakukan upaya keberatan dan Banding Administratif ke BPASN setelah menerima keputusan pemberhentian.
Langkah tersebut ditempuh untuk mempersoalkan keputusan yang menjadi dasar pemberhentian M.Y. sebagai PPPK.
“Sehingga M.Y. telah melakukan upaya keberatan dan upaya banding keberatan ke BPASN,” kata kuasa hukum.
Setelah itu, M.Y. memberikan kuasa kepada Kantor Hukum WD & Partners yang berkantor di wilayah Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya kini menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kuasa Hukum Bidik Pembatalan Dua Keputusan Bupati
Dalam keterangannya kepada Metro8.news, kuasa hukum M.Y. (Wachid Dedy Sugiyanto,S.H) menyebut pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk meminta pembatalan dua keputusan Bupati Jepara yang menjadi objek sengketa.
Dua keputusan tersebut yakni:
Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 800.0.6.3/322 Tahun 2026.
Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 800.1.6.2/51/2026.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan kembali hak M.Y. yang disebut telah mengabdi di RSUD R.A. Kartini Jepara selama 21 tahun.
“Guna untuk melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat keputusan Bupati,” jelas kuasa hukum.
Ingin Kembali Bekerja sebagai Perawat
Kuasa hukum M.Y. mengatakan salah satu tujuan langkah hukum tersebut adalah agar kliennya dapat kembali memperoleh hak untuk bekerja sebagai perawat.
Selain status kepegawaian, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya keinginan untuk memulihkan nama baik M.Y. terkait persoalan yang menjadi latar belakang pemberhentian tersebut.
“Sehingga M.Y. dalam upaya hukum ke PTUN Semarang agar hak M.Y. bisa diterima kembali bekerja sebagai perawat dan mengembalikan citra nama baik,” ungkap kuasa hukum.
Dengan adanya langkah tersebut, perkara pemberhentian M.Y. kini berpotensi berlanjut ke proses peradilan tata usaha negara setelah sebelumnya ditempuh melalui mekanisme administratif.
RSUD Kartini Benarkan M.Y. Menerima SK Pemberhentian
Sebelumnya, Direktur RSUD R.A. Kartini Jepara, dr. Tri Iriantiwi, membenarkan bahwa M.Y. telah menerima keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Pihak RSUD juga menyampaikan bahwa M.Y. masih mempunyai hak untuk menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Kini, M.Y. telah menggunakan hak tersebut dan bahkan memberikan kuasa kepada tim hukum untuk mengawal persoalannya.
Tuduhan Perselingkuhan Masih Menjadi Pokok Sengketa
Adapun tuduhan perselingkuhan yang menjadi bagian dari polemik ini merupakan tuduhan atau dalil yang masih disengketakan. Metro8.news tidak menempatkannya sebagai fakta yang telah terbukti.
Klarifikasi M.Y. dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari hak jawab dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Metro8.news juga membuka ruang kepada RSUD R.A. Kartini Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara, maupun pihak lain yang terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan resmi atas persoalan tersebut.
Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti proses Banding Administratif di BPASN serta langkah hukum yang disiapkan M.Y. melalui PTUN Semarang.
M8/UCP

















