Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Heboh! Gudang Warga Tengguli Jepara Dieksekusi, Lelang BRI Dipertanyakan: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 30 September 2026
in Berita Jepara
0
Eksekusi gudang BRI lelang di Tengguli Jepara

Eksekusi gudang BRI lelang di Tengguli Jepara

Jepara, Metro8.News – Eksekusi sebidang tanah dan bangunan gudang milik W, warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (28/9/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan dari pihak debitur.

 

W mengaku terkejut ketika rombongan yang terdiri dari pihak Pengadilan Negeri Jepara, Polres Jepara, BN Jepara, Pemerintah Desa Tengguli, Polsek Bangsri, Satpol PP, serta kuasa hukum pihak yang disebut sebagai pemenang lelang datang ke lokasi.

 

Rombongan tersebut kemudian melakukan proses eksekusi dan memasang banner pada bangunan gudang yang menjadi objek eksekusi.

 

Namun, pihak debitur mempertanyakan proses yang berlangsung sebelum eksekusi, terutama mengenai pemberitahuan rencana lelang, dokumen lelang, proses restrukturisasi kredit, hingga dasar pelaksanaan eksekusi.

 

W mengaku tidak pernah mengetahui adanya rencana pelelangan aset tersebut sebelum rombongan datang ke lokasi.

 

Berawal dari Kredit Sekitar Rp500 Juta

Kepada jurnalis Metro8.news, W menceritakan persoalan tersebut berawal ketika dirinya memperoleh fasilitas pinjaman dari BRI sekitar Rp500 juta melalui fasilitas rekening koran.

 

Menurut W, selama masa pinjaman dirinya rutin membayar bunga setiap bulan.

 

Setelah jatuh tempo, fasilitas kredit tersebut kemudian diperpanjang melalui proses restrukturisasi.

 

“Awalnya saya pinjam Rp500 juta melalui rekening koran dan bunga saya bayar rutin setiap bulan. Setelah jatuh tempo, dilakukan restrukturisasi. Di akhir pembayaran, saya diminta melunasi seluruhnya. Saat itu tinggal sekitar Rp315 juta,” ujar W.

 

W mengatakan, karena fasilitas yang digunakan berupa rekening koran, dirinya memahami mekanisme pembayaran bunga dilakukan secara rutin, sedangkan pembayaran pokok dilakukan ketika dirinya memiliki dana.

 

Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga aset yang menjadi jaminan kredit masuk dalam proses pelelangan.

 

W mengaku keberatan dengan proses tersebut.

 

“Karena saya merasa diperlakukan tidak adil oleh BRI, saya akan mengambil langkah hukum untuk meminta hak saya,” tegasnya.

 

W Pertanyakan Proses Lelang

W juga mempertanyakan proses pelelangan hingga akhirnya berujung pada eksekusi.

 

Ia mengaku tidak pernah menyetujui maupun menandatangani permintaan lelang yang disebut dilakukan oleh BRI Unit Bangsri.

Baca Juga  Hadiri Rembug Pembangunan Jateng, Ketua DPRD Jepara Kawal 15 Usulan Prioritas Senilai Rp81,8 Miliar

 

Menurut W, dirinya baru mengetahui adanya proses tersebut ketika rombongan datang ke lokasi gudang untuk melakukan eksekusi.

 

Pertanyaan mengenai kapan W diberitahu, bagaimana pemberitahuan dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pelelangan kini menjadi bagian yang dipersoalkan pihak debitur.

 

Pemberitahuan Lelang Jadi Sorotan

Persoalan pemberitahuan menjadi salah satu titik penting dalam kasus tersebut.

 

PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mengatur dokumen pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada termohon eksekusi atau pemilik agunan untuk jenis lelang tertentu, termasuk lelang eksekusi objek Hak Tanggungan. Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pengiriman dan/atau penerimaan pemberitahuan paling lambat lima hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.

 

Karena itu, pihak W mempertanyakan apakah pemberitahuan tersebut telah dilakukan dalam perkara ini.

 

Jika memang telah dikirim, pertanyaan berikutnya adalah kapan surat tersebut dikirim, melalui mekanisme apa, dan apakah terdapat bukti pengiriman atau penerimaannya.

 

Hal tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak BRI serta dokumen resmi yang berkaitan dengan proses lelang.

 

Kuasa Hukum Subakri S.Ag. Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Sementara itu, kuasa hukum W, Subakri, S.Ag., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses yang dialami kliennya.

 

Dalam dokumen yang disampaikan kepada Metro8.news, Subakri mempersoalkan sejumlah tahapan mulai dari penanganan kredit, restrukturisasi, surat peringatan, pemberitahuan lelang hingga proses pelelangan.

 

Menurut Subakri, pihaknya menduga terdapat cacat prosedur dalam rangkaian proses tersebut.

 

Ia juga mempersoalkan dugaan adanya kewajiban berupa bunga dan denda yang menurut pihaknya masih dibebankan kepada debitur, sementara nilai jaminan disebut memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai kewajiban yang dipersoalkan.

 

Subakri menyatakan pihaknya akan menguji persoalan tersebut melalui langkah hukum.

 

Subakri Persoalkan Surat dan Dokumen Lelang

Dalam dokumen keberatan tersebut, Subakri juga menyoroti keberadaan sejumlah surat, antara lain surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, surat peringatan ketiga, surat pemberitahuan lelang, serta surat pemberitahuan pelaksanaan lelang.

Baca Juga  Ketua DPRD Jepara Turun Tangan! Bantuan Bola Voli Diserahkan untuk Gairahkan Olahraga di Karimunjawa

 

Menurut Subakri, pihaknya mempertanyakan apakah seluruh dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan proses lelang dan apakah terdapat keterlibatan serta pemberitahuan resmi dari KPKNL sebagai penyelenggara lelang.

 

“Semua surat itu hanya dari pihak BRI saja, bahkan isinya pun tidak ada menyertakan KPKNL,” demikian poin keberatan yang tertuang dalam dokumen kuasa hukum W.

 

Subakri juga mempertanyakan keberadaan dokumen yang berkaitan dengan nomor lelang, risalah lelang, jadwal pelaksanaan lelang, proses penawaran atau open bidding, hingga hasil pemenang lelang.

 

Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan lelang berjalan sebagaimana ketentuan.

 

Dugaan Intervensi terhadap Debitur Ikut Dipersoalkan

Tidak hanya persoalan administratif, Subakri juga mencantumkan keberatan mengenai dugaan adanya intervensi terhadap debitur.

 

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pihak ketiga yang diduga datang untuk menekan atau mengintervensi debitur.

 

Namun, tudingan tersebut merupakan dalil dari pihak W melalui kuasa hukumnya dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

 

Subakri juga menyoroti proses restrukturisasi kredit yang menurutnya perlu diperiksa secara menyeluruh.

 

Menurut pihak kuasa hukum, rangkaian proses tersebut perlu dilihat sejak awal, mulai dari kredit, restrukturisasi, surat peringatan, hingga munculnya proses lelang.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Lelang hingga Pemenang

Subakri juga mempersoalkan proses penjualan melalui lelang dan mempertanyakan bagaimana pihak yang akhirnya menjadi pemenang ditetapkan.

 

Pihak yang disebut sebagai pemenang lelang berinisial S, yang menurut W merupakan tetangganya sendiri dan rumahnya berada di sebelah rumah W.

 

Namun, fakta bahwa pemenang lelang merupakan tetangga debitur tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, peserta lelang, proses penawaran, serta risalah lelang.

 

Tokoh Lingkungan Ikut Pertanyakan Eksekusi

Saat proses eksekusi berlangsung, Narto, S.Pd., yang merupakan tokoh lingkungan setempat, turut mempertanyakan prosedur kepada pihak yang berada di lokasi.

Baca Juga  Innalillahi! Tabrakan Adu Banteng Vario vs Scoopy di Donorojo Jepara, Satu Orang Meninggal, Dua Korban Terluka

 

Narto meminta agar pelaksanaan eksekusi dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Apakah ini sudah sesuai prosedur? Apakah pihak debitur sudah diberitahu mengenai hal ini? Jangan sampai hanya datang berombongan kemudian justru menyusahkan salah satu pihak,” ujar Narto.

 

“Bapak-bapak semua adalah orang pintar, jadi jangan sampai penyitaan ini tidak sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.

 

PN Jepara: Debitur Pernah Diundang Saat Persidangan

Sementara itu, jurnalis Metro8.news yang berada di lokasi meminta penjelasan kepada pihak Pengadilan Negeri Jepara.

 

Edi Setyawan, S.H., selaku perwakilan pihak eksekusi, menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Jepara telah mengundang pihak debitur dalam proses persidangan.

 

“Pengadilan Negeri sudah mengundang pihak debitur ketika sidang, tetapi saat itu beliau tidak hadir,” ujar Edi.

 

Namun, ketika jurnalis Metro8.news menanyakan apakah pihak BRI sebelumnya telah memberitahukan kepada debitur mengenai rencana pelelangan, Edi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

 

“Kalau terkait pihak BRI memberi tahu atau tidak terkait pelelangan, saya tidak tahu. Coba tanyakan kepada pemenang lelang,” kata Edi sembari menunjuk kuasa hukum pemenang lelang sebelum meninggalkan lokasi.

 

BRI Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Metro8.news masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BRI Unit Bangsri.

 

Konfirmasi tersebut mencakup riwayat fasilitas kredit W, proses restrukturisasi, sisa kewajiban, surat peringatan, pemberitahuan rencana lelang, dokumen pengajuan lelang, proses pelelangan, hingga dasar pelaksanaan eksekusi.

 

Keterangan dari BRI diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang atas keberatan debitur serta dalil hukum yang disampaikan kuasa hukumnya.

 

Metro8.news juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BRI, pihak pemenang lelang, KPKNL, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Sementara itu, pihak W melalui kuasa hukumnya, Subakri, S.Ag., menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menguji berbagai persoalan yang menurut mereka terjadi dalam proses kredit, pelelangan hingga eksekusi tersebut.

 

M8/UCP

 

Tags: gudang BRIlelang BRIlelang Jeparametro8.newsTengguli Jepara
ShareTweetPin
Previous Post

Warga Kawak Jepara Sumringah! 479 Meter Jalan Diaspal, Kampung Kini Makin Nyaman

Next Post

Gandeng Gekrafs Jepara, MPR RI Serap Aspirasi Ekraf Karimunjawa: Regulasi Jadi Sorotan

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Gekraf Jepara bersama MPR RI menyerap aspirasi pelaku ekonomi kreatif Karimunjawa

Gandeng Gekrafs Jepara, MPR RI Serap Aspirasi Ekraf Karimunjawa: Regulasi Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.