Jepara, Metro8.News – Eksekusi sebidang tanah dan bangunan gudang milik W, warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Senin (28/9/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan dari pihak debitur.
W mengaku terkejut ketika rombongan yang terdiri dari pihak Pengadilan Negeri Jepara, Polres Jepara, BN Jepara, Pemerintah Desa Tengguli, Polsek Bangsri, Satpol PP, serta kuasa hukum pihak yang disebut sebagai pemenang lelang datang ke lokasi.
Rombongan tersebut kemudian melakukan proses eksekusi dan memasang banner pada bangunan gudang yang menjadi objek eksekusi.
Namun, pihak debitur mempertanyakan proses yang berlangsung sebelum eksekusi, terutama mengenai pemberitahuan rencana lelang, dokumen lelang, proses restrukturisasi kredit, hingga dasar pelaksanaan eksekusi.
W mengaku tidak pernah mengetahui adanya rencana pelelangan aset tersebut sebelum rombongan datang ke lokasi.
Berawal dari Kredit Sekitar Rp500 Juta
Kepada jurnalis Metro8.news, W menceritakan persoalan tersebut berawal ketika dirinya memperoleh fasilitas pinjaman dari BRI sekitar Rp500 juta melalui fasilitas rekening koran.
Menurut W, selama masa pinjaman dirinya rutin membayar bunga setiap bulan.
Setelah jatuh tempo, fasilitas kredit tersebut kemudian diperpanjang melalui proses restrukturisasi.
“Awalnya saya pinjam Rp500 juta melalui rekening koran dan bunga saya bayar rutin setiap bulan. Setelah jatuh tempo, dilakukan restrukturisasi. Di akhir pembayaran, saya diminta melunasi seluruhnya. Saat itu tinggal sekitar Rp315 juta,” ujar W.
W mengatakan, karena fasilitas yang digunakan berupa rekening koran, dirinya memahami mekanisme pembayaran bunga dilakukan secara rutin, sedangkan pembayaran pokok dilakukan ketika dirinya memiliki dana.
Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga aset yang menjadi jaminan kredit masuk dalam proses pelelangan.
W mengaku keberatan dengan proses tersebut.
“Karena saya merasa diperlakukan tidak adil oleh BRI, saya akan mengambil langkah hukum untuk meminta hak saya,” tegasnya.
W Pertanyakan Proses Lelang
W juga mempertanyakan proses pelelangan hingga akhirnya berujung pada eksekusi.
Ia mengaku tidak pernah menyetujui maupun menandatangani permintaan lelang yang disebut dilakukan oleh BRI Unit Bangsri.
Menurut W, dirinya baru mengetahui adanya proses tersebut ketika rombongan datang ke lokasi gudang untuk melakukan eksekusi.
Pertanyaan mengenai kapan W diberitahu, bagaimana pemberitahuan dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pelelangan kini menjadi bagian yang dipersoalkan pihak debitur.
Pemberitahuan Lelang Jadi Sorotan
Persoalan pemberitahuan menjadi salah satu titik penting dalam kasus tersebut.
PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mengatur dokumen pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada termohon eksekusi atau pemilik agunan untuk jenis lelang tertentu, termasuk lelang eksekusi objek Hak Tanggungan. Aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pengiriman dan/atau penerimaan pemberitahuan paling lambat lima hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
Karena itu, pihak W mempertanyakan apakah pemberitahuan tersebut telah dilakukan dalam perkara ini.
Jika memang telah dikirim, pertanyaan berikutnya adalah kapan surat tersebut dikirim, melalui mekanisme apa, dan apakah terdapat bukti pengiriman atau penerimaannya.
Hal tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak BRI serta dokumen resmi yang berkaitan dengan proses lelang.
Kuasa Hukum Subakri S.Ag. Soroti Dugaan Cacat Prosedur
Sementara itu, kuasa hukum W, Subakri, S.Ag., menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses yang dialami kliennya.
Dalam dokumen yang disampaikan kepada Metro8.news, Subakri mempersoalkan sejumlah tahapan mulai dari penanganan kredit, restrukturisasi, surat peringatan, pemberitahuan lelang hingga proses pelelangan.
Menurut Subakri, pihaknya menduga terdapat cacat prosedur dalam rangkaian proses tersebut.
Ia juga mempersoalkan dugaan adanya kewajiban berupa bunga dan denda yang menurut pihaknya masih dibebankan kepada debitur, sementara nilai jaminan disebut memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai kewajiban yang dipersoalkan.
Subakri menyatakan pihaknya akan menguji persoalan tersebut melalui langkah hukum.
Subakri Persoalkan Surat dan Dokumen Lelang
Dalam dokumen keberatan tersebut, Subakri juga menyoroti keberadaan sejumlah surat, antara lain surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, surat peringatan ketiga, surat pemberitahuan lelang, serta surat pemberitahuan pelaksanaan lelang.
Menurut Subakri, pihaknya mempertanyakan apakah seluruh dokumen tersebut telah memenuhi ketentuan proses lelang dan apakah terdapat keterlibatan serta pemberitahuan resmi dari KPKNL sebagai penyelenggara lelang.
“Semua surat itu hanya dari pihak BRI saja, bahkan isinya pun tidak ada menyertakan KPKNL,” demikian poin keberatan yang tertuang dalam dokumen kuasa hukum W.
Subakri juga mempertanyakan keberadaan dokumen yang berkaitan dengan nomor lelang, risalah lelang, jadwal pelaksanaan lelang, proses penawaran atau open bidding, hingga hasil pemenang lelang.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan lelang berjalan sebagaimana ketentuan.
Dugaan Intervensi terhadap Debitur Ikut Dipersoalkan
Tidak hanya persoalan administratif, Subakri juga mencantumkan keberatan mengenai dugaan adanya intervensi terhadap debitur.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya pihak ketiga yang diduga datang untuk menekan atau mengintervensi debitur.
Namun, tudingan tersebut merupakan dalil dari pihak W melalui kuasa hukumnya dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.
Subakri juga menyoroti proses restrukturisasi kredit yang menurutnya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurut pihak kuasa hukum, rangkaian proses tersebut perlu dilihat sejak awal, mulai dari kredit, restrukturisasi, surat peringatan, hingga munculnya proses lelang.
Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Lelang hingga Pemenang
Subakri juga mempersoalkan proses penjualan melalui lelang dan mempertanyakan bagaimana pihak yang akhirnya menjadi pemenang ditetapkan.
Pihak yang disebut sebagai pemenang lelang berinisial S, yang menurut W merupakan tetangganya sendiri dan rumahnya berada di sebelah rumah W.
Namun, fakta bahwa pemenang lelang merupakan tetangga debitur tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, peserta lelang, proses penawaran, serta risalah lelang.
Tokoh Lingkungan Ikut Pertanyakan Eksekusi
Saat proses eksekusi berlangsung, Narto, S.Pd., yang merupakan tokoh lingkungan setempat, turut mempertanyakan prosedur kepada pihak yang berada di lokasi.
Narto meminta agar pelaksanaan eksekusi dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apakah ini sudah sesuai prosedur? Apakah pihak debitur sudah diberitahu mengenai hal ini? Jangan sampai hanya datang berombongan kemudian justru menyusahkan salah satu pihak,” ujar Narto.
“Bapak-bapak semua adalah orang pintar, jadi jangan sampai penyitaan ini tidak sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.
PN Jepara: Debitur Pernah Diundang Saat Persidangan
Sementara itu, jurnalis Metro8.news yang berada di lokasi meminta penjelasan kepada pihak Pengadilan Negeri Jepara.
Edi Setyawan, S.H., selaku perwakilan pihak eksekusi, menjelaskan bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri Jepara telah mengundang pihak debitur dalam proses persidangan.
“Pengadilan Negeri sudah mengundang pihak debitur ketika sidang, tetapi saat itu beliau tidak hadir,” ujar Edi.
Namun, ketika jurnalis Metro8.news menanyakan apakah pihak BRI sebelumnya telah memberitahukan kepada debitur mengenai rencana pelelangan, Edi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Kalau terkait pihak BRI memberi tahu atau tidak terkait pelelangan, saya tidak tahu. Coba tanyakan kepada pemenang lelang,” kata Edi sembari menunjuk kuasa hukum pemenang lelang sebelum meninggalkan lokasi.
BRI Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Metro8.news masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BRI Unit Bangsri.
Konfirmasi tersebut mencakup riwayat fasilitas kredit W, proses restrukturisasi, sisa kewajiban, surat peringatan, pemberitahuan rencana lelang, dokumen pengajuan lelang, proses pelelangan, hingga dasar pelaksanaan eksekusi.
Keterangan dari BRI diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang atas keberatan debitur serta dalil hukum yang disampaikan kuasa hukumnya.
Metro8.news juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BRI, pihak pemenang lelang, KPKNL, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak W melalui kuasa hukumnya, Subakri, S.Ag., menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menguji berbagai persoalan yang menurut mereka terjadi dalam proses kredit, pelelangan hingga eksekusi tersebut.
M8/UCP

















