Jepara, Metro8.News – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Jepara. Tiga orang pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar sabu berhasil dibekuk dalam operasi di wilayah Kecamatan Mlonggo.
Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Raya Jepara-Bangsri, tepatnya di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,09 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi maupun penggunaan narkotika.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, dua dari tiga pelaku ternyata merupakan residivis. Keduanya diketahui kembali berurusan dengan hukum dalam kasus narkotika.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Jepara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya sabu, yang masih menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Jepara.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jepara.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Jepara untuk proses hukum lebih lanjut.
M8/HMS

















