Jepara, Metro8.News – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara kembali menjadi sasaran operasi gabungan. Petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 2.960 batang rokok ilegal dari dua toko di wilayah Kecamatan Kedung dan Kembang, Kamis (8/10/2026).
Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara bersama sejumlah instansi untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi maupun rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Operasi pasar barang kena cukai itu menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara. Petugas gabungan menyisir kawasan utara, tengah, timur, hingga selatan untuk memeriksa peredaran produk tembakau yang diduga melanggar ketentuan cukai.
Dua lokasi yang menjadi sasaran operasi berada di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, dan Desa Pendem, Kecamatan Kembang. Dari kedua toko tersebut, petugas mengamankan ribuan batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian di Jepara. Selain penindakan, edukasi kepada pedagang dinilai penting agar produk yang diperjualbelikan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Empat Tim Gabungan Sisir Wilayah Jepara
Operasi pasar tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Bagian Perekonomian Setda Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara.
Untuk memperluas jangkauan pemeriksaan, personel gabungan dibagi menjadi empat tim. Masing-masing tim bergerak menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, timur, dan selatan.
Pembagian tersebut dilakukan agar pengawasan dapat menjangkau lebih banyak titik yang menjadi sasaran operasi.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya memeriksa produk yang dijual di toko, tetapi juga memberikan penjelasan kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko memperjualbelikan produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pendekatan edukatif menjadi salah satu langkah yang dikedepankan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha. Dengan pemahaman yang lebih baik, pedagang diharapkan dapat menghindari penjualan rokok ilegal sekaligus membantu mencegah peredarannya di masyarakat.
Pedagang Diingatkan Tidak Menjual Rokok Ilegal
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, yang menyampaikan penjelasan atas nama Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Samiadji, mengatakan bahwa operasi tersebut mengedepankan pendekatan humanis.
Menurutnya, petugas memberikan edukasi kepada pedagang yang didatangi, termasuk mengenai karakteristik rokok ilegal dan risiko yang dapat ditimbulkan dari peredarannya.
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Sapan.
Ia juga meminta seluruh personel gabungan untuk terus memberikan pemahaman kepada pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Kesadaran pedagang, lanjutnya, menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pemerintah memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya mematuhi ketentuan cukai dan lebih cermat ketika menerima maupun menjual produk rokok.
Stiker Larangan Dipasang di Sejumlah Toko
Selain melakukan pemeriksaan, petugas turut memasang stiker larangan rokok ilegal di sejumlah toko yang menjadi sasaran kegiatan.
Pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus pengingat bagi pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok yang melanggar ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Jepara bersama instansi terkait berharap kombinasi antara pengawasan, penindakan, dan sosialisasi dapat meningkatkan kepatuhan pedagang serta menekan peredaran rokok ilegal.
Pengendalian rokok ilegal juga berkaitan dengan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. Karena itu, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pedagang dan masyarakat, dibutuhkan agar upaya pengawasan tidak hanya bergantung pada operasi petugas.
Operasi pasar pada Kamis tersebut menjadi salah satu langkah berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan barang kena cukai di Kabupaten Jepara.
Masyarakat dan pedagang diharapkan semakin mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta tidak menjadikannya sebagai barang dagangan. Dengan begitu, upaya menekan peredaran produk tanpa pita cukai resmi dapat berjalan lebih efektif.
M8/DSKMF

















