Jepara, Metro8.News – Aksi seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu berakhir di tangan polisi. Pria berinisial FH (34) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara saat hendak mengambil paket sabu di sebuah kebun pisang di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 3,21 gram. FH, yang merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah kebun milik warga di Desa Troso kerap digunakan sebagai lokasi transaksi atau pengambilan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Jepara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai.
Gerak-gerik Mencurigakan di Kebun Pisang
Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengatakan, petugas kemudian mendapati seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih.
Pria tersebut turun dari kendaraannya dan terlihat mengais sesuatu di dekat pohon pisang. Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat petugas segera melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Petugas yang berada di lokasi langsung mendekati FH dan mengamankannya sebelum membawa pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam dengan berat bruto 3,21 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM serta sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga digunakan tersangka.
Mengaku Sudah Delapan Kali Menjadi Kurir
Dalam pemeriksaan awal, FH mengaku menjalankan peran sebagai kurir narkotika karena tergiur imbalan berupa uang tunai. Selain itu, ia juga mengaku mendapat keuntungan berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, FH mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali. Tujuh aksi sebelumnya disebut berjalan lancar sebelum akhirnya terungkap dalam penangkapan di kebun pisang Desa Troso.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Meski demikian, penyidik masih perlu mengembangkan perkara guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan menelusuri jaringan yang diduga berada di atas tersangka.
Terancam Hukuman Pidana Narkotika
Saat ini, FH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Polres Jepara masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Pengungkapan ini juga menjadi pengingat bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
M8/HMS

















