Kudus, Metro8.News – Laporan warga mengenai sekelompok remaja yang diduga membawa senjata tajam di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, berujung pada pengamanan delapan orang oleh jajaran Polsek Gebog, Sabtu (17/10/2026).
Dalam penanganan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah clurit yang diduga berkaitan dengan rencana tawuran antarkelompok remaja.
Kasus ini menjadi perhatian karena sebagian besar remaja yang diamankan masih berusia di bawah umur. Polisi kini mendalami dugaan rencana tawuran sekaligus menyiapkan langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua dan instansi terkait.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, satu remaja berinisial FAI (15) diduga membawa senjata tajam jenis clurit.
Dari keterangan awal FAI, senjata tersebut diduga akan digunakan dalam rencana tawuran antara kelompok yang disebut Geng Aftar WK dari Undaan dan Geng Singo Punk Down 220.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut. Waktu dan lokasi yang direncanakan untuk tawuran belum ditentukan, sementara dugaan keterlibatan kelompok lain juga masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika seorang warga memperoleh informasi dari adiknya mengenai kerumunan sejumlah orang di sekitar rumah warga di Desa Gribig.
Khawatir terjadi keributan, saksi kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan situasi yang sebenarnya.
Di tempat tersebut, warga mendapati sejumlah remaja sedang berkumpul. Dalam situasi itu, ditemukan sebilah clurit yang diduga dibawa salah satu remaja.
Warga kemudian mengamankan senjata tajam tersebut dan membawa para remaja ke Balai Desa Gribig. Selanjutnya, warga menghubungi Polsek Gebog untuk menangani kejadian itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian mendatangi lokasi, melakukan pendataan, serta meminta keterangan dari para saksi dan remaja yang diamankan.
Langkah cepat warga melaporkan kejadian tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan di lingkungan setempat.
Polisi Sita Clurit hingga Gear Motor
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan tiga barang bukti, yakni satu bilah clurit, satu buah gear sepeda motor berukuran sekitar 40 yang diikat menggunakan ikat pinggang, serta satu buah sarung.
Adapun delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial FAI (15), DCA (14), SBP (14), GP (16), MBA (15), BAKN (14), RTD (13), dan MIS (19).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing remaja, latar belakang kepemilikan senjata tajam, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan rencana tawuran tersebut.
Karena sebagian besar yang diamankan masih berusia anak, penanganan juga melibatkan pendekatan perlindungan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Orang Tua Dipanggil, Dinas Sosial Dilibatkan
Selain meminta keterangan saksi dan mendata para remaja, Polsek Gebog telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Orang tua masing-masing remaja turut dipanggil untuk dilibatkan dalam proses pendampingan dan pembinaan.
Polisi juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus guna menentukan langkah lanjutan bagi remaja yang membutuhkan pendampingan.
Opsi penempatan di rumah aman akan dikoordinasikan berdasarkan hasil asesmen, kebutuhan perlindungan, serta ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya mencegah potensi tawuran, tetapi juga membantu para remaja memahami risiko perilaku kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Gebog AKP Siswanto mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anaknya.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui indikasi rencana tawuran, kepemilikan senjata tajam, atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan fakta dan peran masing-masing pihak sebelum menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M8/HMS

















