Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan pencurian dua ekor burung dara (merpati) yang terjadi di Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian bersama pemerintah desa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Kalipucang Kulon RT 02 RW 02, Kecamatan Welahan. Setelah dilakukan serangkaian klarifikasi terhadap para pihak, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan persoalan di luar jalur peradilan dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan restorative justice.
Kapolsek Welahan Iptu Seno Sumardjono, saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.News pada Sabtu (18/7/2026) membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus bermula dari dugaan pencurian dua ekor burung dara milik warga yang kemudian berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Baca Juga: DLH Jepara Gencarkan Gerakan Pilah Sampah, Rini Patmini Ajak Warga Ubah Sampah Jadi Cuan
“Benar, telah terjadi dugaan pencurian dua ekor burung dara di wilayah Kalipucang Kulon. Setelah dilakukan penanganan dan mempertemukan kedua belah pihak, akhirnya korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Iptu Seno.
Pelaku diketahui bernama Mukhlas Budiharto (34), seorang pekerja swasta, warga Desa Kendengsidialit RT 07 RW 02, Kecamatan Welahan. Sementara korban adalah Bambang Eko Dwiyanto (36), pekerja swasta, warga Desa Kalipucang Kulon RT 02 RW 02, Kecamatan Welahan.
Dalam forum mediasi yang berlangsung kondusif, korban menyatakan bersedia memaafkan pelaku dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kesepakatan juga memuat klausul bahwa apabila pelaku kembali melakukan tindak pidana pencurian, maka proses hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, dua ekor burung dara yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada korban.
Mediasi dihadiri oleh keluarga korban, keluarga pelaku, Kepala Desa Kendeng Sidialit, perangkat Desa Kalipucang Kulon, Bhabinkamtibmas, serta Bhabinsa. Seluruh pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen untuk mengakhiri persoalan secara damai.
Kapolsek Welahan mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah dengan tetap memperhatikan rasa keadilan. Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice dapat menjadi solusi bagi perkara tertentu selama memenuhi syarat hukum dan mendapat persetujuan dari korban maupun pelaku.
Meski demikian, Iptu Seno mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan penyelesaian damai sebagai alasan untuk meremehkan tindak pidana.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menghormati hak milik orang lain. Jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kesempatan yang diberikan melalui penyelesaian damai ini harus dimanfaatkan untuk benar-benar berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Polsek Welahan juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada aparat kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
M8/UCP

















