Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Evakuasi BG Santoso 6 Harus Jadi Momentum Penegakan Tata Kelola Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan Laut

Metro8.News by Metro8.News
Sabtu, 18 Juli 2026
in Berita Jepara
0
Evakuasi BG Santoso 6 di perairan Mororejo Jepara disorot pengamat kebijakan publik sebagai momentum penegakan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.

Evakuasi BG Santoso 6 di perairan Mororejo Jepara disorot pengamat kebijakan publik Djoko T.P. sebagai momentum penegakan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.

Jepara, Metro8.News – Proses evakuasi tongkang BG Santoso 6 yang kandas dan tenggelam sebagian di perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada pengangkatan badan kapal. Pemerintah diminta memastikan pemulihan lingkungan laut, perlindungan nelayan, hingga penegakan tanggung jawab hukum perusahaan berjalan secara menyeluruh.

 

Pandangan tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Djoko T.P. saat berbincang dengan jurnalis Metro8.News, Sabtu (18/7/2026).

 

Menurut Djoko, insiden BG Santoso 6 bukan sekadar kecelakaan pelayaran, melainkan menjadi ujian nyata bagi pemerintah dalam menerapkan tata kelola keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan hidup, serta koordinasi antarlembaga dalam menangani potensi bencana lingkungan di wilayah pesisir.

Baca Juga: Tongkang Batubara Mulai Tenggelam di Jepara, Djoko TP Minta Investigasi Total dan Pemulihan Lingkungan Jadi Prioritas

“Keberhasilan penanganan tidak boleh hanya diukur dari berhasil atau tidaknya kapal dievakuasi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan lingkungan laut dipulihkan, masyarakat pesisir terlindungi, dan pihak yang bertanggung jawab memenuhi seluruh kewajiban hukumnya,” tegas Djoko.

 

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Jepara yang memprioritaskan proses evakuasi kapal. Namun, menurutnya, pekerjaan pemerintah tidak boleh berhenti setelah bangkai kapal berhasil diangkat.

 

Djoko mengingatkan, apabila terdapat muatan batu bara yang tercecer ke laut, maka potensi pencemaran lingkungan harus menjadi perhatian utama. Material batu bara yang masuk ke perairan berpotensi meningkatkan kekeruhan air, mengganggu habitat biota laut, merusak ekosistem pesisir, hingga berdampak pada hasil tangkapan nelayan.

Baca Juga: Siapa Lindungi Buruh Jepara? Dalam Kasus Luluk, Disnaker Akui Tak Berwenang Audit, Aduan Tak Bisa Dikuasakan 

“Pengangkatan kapal harus dibarengi pembersihan seluruh material pencemar sampai kondisi lingkungan benar-benar pulih,” ujarnya.

Baca Juga  Akhirnya! Satu Pelaku Pengeroyokan Anggota Linmas Gemulung Ditangkap, Satreskrim Polres Jepara Buru Pelaku Lain

 

Dasar Hukum Sudah Jelas

Djoko menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang memadai untuk menangani kasus seperti ini. Persoalannya bukan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya implementasi di lapangan.

 

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan setiap pihak yang menyebabkan pencemaran melakukan penanggulangan, pemulihan lingkungan, sekaligus menanggung seluruh biaya yang timbul berdasarkan prinsip polluter pays atau pencemar wajib membayar.

Baca Juga: DLH Jepara Gencarkan Gerakan Pilah Sampah, Rini Patmini Ajak Warga Ubah Sampah Jadi Cuan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur bahwa setiap kecelakaan kapal harus diikuti langkah penyelamatan, investigasi, pengamanan muatan, perlindungan lingkungan laut, hingga penanganan cepat untuk mencegah dampak lanjutan.

 

Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan menempatkan perlindungan ekosistem laut sebagai kepentingan strategis nasional karena laut merupakan ruang hidup masyarakat pesisir sekaligus aset ekonomi dan lingkungan yang harus dijaga keberlanjutannya.

 

Usulkan Tim Terpadu

Agar penanganan berjalan efektif, Djoko mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan BG Santoso 6 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Usai Ramai Dikeluhkan, Disperindag Evaluasi Sistem Parkir Pasar Baru Bangsri, Anjar Jambore: Pengunjung Cukup Bayar Sekali

Menurutnya, tim tersebut perlu melibatkan Kementerian Perhubungan melalui KSOP atau KUPP, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Jepara, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Perikanan, TNI AL, Polairud, Basarnas, akademisi, hingga laboratorium lingkungan independen.

 

“Penanganan yang bersifat sektoral hanya akan memperpanjang penyelesaian dan menyulitkan proses pertanggungjawaban,” katanya.

 

Minta Investigasi Ilmiah

Baca Juga  Pesan Menyentuh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna Saat Santuni 10 Anak Yatim di Bugel

Djoko juga menekankan pentingnya investigasi ilmiah terhadap kualitas lingkungan laut di sekitar lokasi kejadian.

 

Pengujian kualitas air laut, sedimen, plankton, maupun biota laut dinilai harus dilakukan secara berkala agar pemerintah memiliki data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pencemaran, seberapa luas dampaknya, hingga langkah pemulihan yang harus dilakukan.

 

Selain aspek teknis, transparansi kepada masyarakat juga dinilai sangat penting. Pemerintah diminta rutin menyampaikan perkembangan evakuasi, hasil uji lingkungan, potensi dampak terhadap kesehatan maupun sektor perikanan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan.

Baca Juga: Suami Meninggal, Kini Di-PHK karena Tertidur Sebentar, Perjuangan Luluk di Jepara Mengundang Simpati

“Keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat,” jelasnya.

 

Enam Langkah untuk Pemkab Jepara

Djoko turut menyampaikan enam rekomendasi yang dinilai perlu segera dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara.

 

Pertama, menetapkan penanganan BG Santoso 6 sebagai kejadian yang memerlukan koordinasi lintas sektor.

 

Kedua, memastikan jadwal evakuasi kapal dan pengangkatan seluruh muatan batu bara dilakukan secara transparan serta dapat diawasi publik.

 

Ketiga, melaksanakan investigasi dampak lingkungan melalui pengambilan sampel air, sedimen, dan biota laut oleh lembaga yang kompeten.

 

Keempat, mengawasi pelaksanaan tanggung jawab perusahaan pemilik kapal sesuai prinsip polluter pays, sehingga seluruh biaya penanggulangan, pemulihan lingkungan, dan kerugian masyarakat menjadi tanggung jawab pihak penyebab pencemaran.

Baca Juga: Misteri Bayi di Sungai Kaligede Jepara Belum Terpecahkan, Polisi Buka Suara: “Masih Dalam Penyelidikan”

Kelima, menyusun rencana pemulihan lingkungan yang memiliki target waktu, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi yang jelas.

 

Keenam, menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah.

Baca Juga  Breaking News: Kecelakaan Maut di Lebuawu Pecangaan Jepara, Pengendara Motor Tewas Terlindas Kontainer

 

Djoko menegaskan, peristiwa BG Santoso 6 harus menjadi momentum memperkuat tata kelola keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Indonesia.

 

“Laut Jawa merupakan ruang hidup jutaan masyarakat pesisir. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pengangkatan bangkai kapal semata, tetapi harus memastikan lingkungan dipulihkan, masyarakat terlindungi, dan seluruh proses berjalan transparan, profesional, serta berkeadilan,” pungkasnya.

 

M8/UCP

Tags: BG Santoso 6 JeparaEvakuasi BG SantosoKeselamatan PelayaranLingkungan Lautmetro8.news
ShareTweetPin
Previous Post

Siapa Lindungi Buruh Jepara? Dalam Kasus Luluk, Disnaker Akui Tak Berwenang Audit, Aduan Tak Bisa Dikuasakan

Next Post

Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso Dukung Program DLH, Ajak Masyarakat dan Swasta Bersatu Tangani Sampah

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Drs. H. Junarso, Wakil Ketua DPRD Jepara, menyampaikan dukungan terhadap program DLH Jepara yang melibatkan masyarakat dan swasta dalam penanganan sampah.

Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso Dukung Program DLH, Ajak Masyarakat dan Swasta Bersatu Tangani Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.