Jepara, Metro8.News – Insiden tongkang bermuatan batubara yang kandas dan mulai tenggelam di perairan Jepara terus menuai perhatian. Setelah muncul kekhawatiran mengenai potensi pencemaran laut, tokoh masyarakat sekaligus pengamat kebijakan publik, akademisi, dan aktivis hukum Jepara, Djoko TP, meminta pemerintah tidak hanya fokus pada evakuasi kapal, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh serta memastikan pemulihan lingkungan.
Saat dikonfirmasi Metro8.News, Rabu (15/7/2026), Djoko TP menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan pelayaran biasa. Menurutnya, insiden itu berpotensi menimbulkan dampak ekologis, sosial, ekonomi, hingga konsekuensi hukum yang harus ditangani secara cepat, terpadu, dan transparan.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Indonesia,” ujar Djoko.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Gegerkan Jalur Kudus–Jepara Sore Ini, Begini Kronologi dari Polisi
Ia menjelaskan, ketika tongkang mulai mengalami kemiringan, langkah-langkah penyelamatan seharusnya dilakukan secara cepat dan profesional. Mulai dari menutup kebocoran, melakukan pemompaan air, hingga mempertimbangkan pemindahan muatan (transshipment) apabila secara teknis memungkinkan dan aman dilakukan.
Menurut Djoko, apabila upaya penyelamatan tidak dilakukan secara optimal, maka risiko kapal tenggelam beserta tercecernya muatan batubara akan semakin besar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperluas dampak pencemaran terhadap ekosistem laut.
Dampak Lingkungan Harus Diantisipasi
Djoko menilai tumpahan batubara dalam jumlah besar dapat meningkatkan kekeruhan perairan, mengganggu habitat biota laut, merusak ekosistem pesisir, hingga berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat nelayan.
Baca Juga: Kasus Luluk Ilhana di Jepara Belum Terjawab, PT URECEL Tolak Audiensi FKPM, Ada Apa Sebenarnya?
Karena itu, ia menegaskan bahwa pemulihan lingkungan harus berjalan seiring dengan proses penyelamatan kapal.
“Perlindungan ekosistem laut tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan ekonomi semata,” tegasnya.
Minta Investigasi Transparan
Selain aspek lingkungan, Djoko juga menyoroti pentingnya investigasi menyeluruh terhadap penyebab insiden tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mengusut kelayakan kapal, kepatuhan terhadap prosedur keselamatan pelayaran, hingga kecukupan langkah penanganan darurat yang telah dilakukan.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Innalillahi, Sopir Bus Putra Pandawa Asal Jepara Meninggal di Atas Kapal Menuju Gilimanuk
KKP Diminta Bergerak Aktif
Dalam pandangannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga diharapkan mengambil langkah aktif melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan pengawasan di lokasi, mengidentifikasi potensi pencemaran, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan pelanggaran di bidang kelautan.
Sementara Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dinilai perlu melakukan kajian dampak terhadap ekosistem laut, menyusun langkah rehabilitasi, dan memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
Djoko menilai sinergi antara KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup daerah, serta aparat penegak hukum menjadi kunci agar penanganan tidak berhenti pada evakuasi kapal semata.
Terapkan Prinsip Polluter Pays
Lebih lanjut, Djoko mengingatkan pentingnya penerapan prinsip polluter pays, yakni pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib menanggung seluruh biaya penanggulangan dan pemulihan.
“Ketika sebuah tongkang mulai miring, penanganan darurat harus dilakukan secara cepat, terukur, dan profesional. Jika secara teknis memungkinkan, opsi seperti pemindahan muatan maupun upaya penyelamatan lainnya harus dipertimbangkan untuk meminimalkan risiko tenggelam dan pencemaran. Selanjutnya, penyebab kejadian serta kecukupan langkah penanganan perlu diinvestigasi secara transparan oleh instansi yang berwenang. Perlindungan ekosistem laut tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan ekonomi semata,” pungkasnya.
Hingga Rabu (15/7/2026), proses penanganan tongkang di perairan Jepara masih menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat pesisir.
M8/UCP

















