Jepara, Metro8.News – Aksi pencurian dengan kekerasan menyasar seorang anak perempuan di Kabupaten Jepara. Kalung emas yang dikenakan korban dirampas seorang pria tak dikenal saat korban sedang asyik bermain di halaman rumah neneknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di halaman samping rumah milik Nur Subi, Dukuh Sokolimo, Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news pada Minggu (18/10/2026). Ia membeberkan kronologi kejadian hingga penangkapan terduga pelaku.
Korban Sedang Bermain, Tiba-Tiba Kalung Ditarik
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kejadian bermula ketika Aira Nur Rahma sedang bermain bersama saudara sepupunya di halaman rumah neneknya.
Tiba-tiba, seorang laki-laki tidak dikenal yang mengenakan jaket dan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon datang mendekati korban.
Tanpa diduga, pria tersebut langsung menarik kalung yang dikenakan korban. Setelah berhasil mengambil perhiasan itu, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Aksi tersebut diketahui Nur Subi, yang saat kejadian berada di rumahnya di sebelah timur halaman tempat korban bermain.
Mengetahui kejadian itu, saksi berusaha menangkap pelaku. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dan meninggalkan lokasi kejadian.
Kalung dan Liontin Emas Dibawa Kabur
Perhiasan yang dilaporkan diambil pelaku terdiri atas sebuah kalung emas dengan berat sekitar 1,1 gram dan liontin atau mainan kalung seberat 0,4 gram.
Modus yang digunakan terduga pelaku terbilang cepat. Pelaku mendekati korban, kemudian secara tiba-tiba menyambar atau menarik kalung yang sedang dikenakan sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Peristiwa tersebut menambah kewaspadaan terhadap keamanan anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah, terutama ketika mengenakan perhiasan.
Terduga Pelaku Ditangkap di Tempat Kerja
Setelah kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di tempat kerja terduga pelaku yang berada di Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Penangkapan tersebut berlangsung sehari setelah peristiwa pencurian dengan kekerasan dilaporkan terjadi.
AKP Dwi Prayitna membenarkan adanya peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi Metro8.news. Informasi mengenai identitas lengkap terduga pelaku, barang bukti yang diamankan, serta perkembangan penanganan perkara masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap orang asing yang mendekati anak-anak di lingkungan permukiman.
Orang tua juga diimbau untuk mengawasi aktivitas anak saat bermain dan menghindari pemakaian perhiasan mencolok ketika anak berada di luar rumah tanpa pendampingan.
M8/UCP

















