Metro8 News
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Geger Ngeling Jepara! Terlapor Tak Hadir Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja 16 Tahun, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Metro8.News by Metro8.News
Minggu, 25 Oktober 2026
in Berita Jepara
0
Foto korban dan terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan remaja 16 tahun di Ngeling, Jepara, dengan wajah disamarkan.

Foto korban dan terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan remaja 16 tahun di Ngeling, Jepara, dengan wajah disamarkan.

Jepara, Metro8.News – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Pihak keluarga korban menyebut terlapor tidak hadir saat diundang untuk menjalani mediasi oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.

Ketidakhadiran tersebut membuat ayah korban, Ahmad Sholahuddin, mempertanyakan keseriusan pihak terlapor dalam menyelesaikan perkara yang menimpa anaknya.

Ahmad berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut mendapatkan kepastian hukum.

Saat diwawancarai jurnalis Metro8.news pada Minggu (25/10/2026), Ahmad mengungkapkan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya sejak Agustus 2026.

Menurut Ahmad, ketidakhadiran terlapor dalam agenda mediasi yang difasilitasi penyidik menimbulkan kesan bahwa persoalan yang dialami anaknya tidak ditanggapi secara serius.

“Anak saya masih di bawah umur. Saya berharap perkara ini ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Saya ingin ada kejelasan hukum atas apa yang dialami anak saya,” ungkap Ahmad.

Terlapor Tak Hadir Mediasi, Ayah Korban Minta Polisi Bertindak Tegas

Ahmad menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, korban masih berusia 16 tahun dan diduga mengalami kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan kepada kepolisian.

Ia berharap proses hukum tetap berjalan meskipun agenda mediasi belum terlaksana sebagaimana diharapkan.

Menurut Ahmad, penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak harus mengutamakan perlindungan korban, sekaligus memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ahmad juga berharap Kapolres Jepara yang baru, AKBP Keris Aji Wibisono, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional hingga diperoleh kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Identitas Masih Misterius! Mayat Pria Lansia Ditemukan Membusuk di Jobokuto Jepara, Polisi Ungkap Fakta Terbaru

“Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Anak saya menjadi korban dan masih di bawah umur. Saya meminta agar perkara ini ditangani secara maksimal,” tegasnya.

Unit IV PPA Polres Jepara Siapkan Gelar Perkara

Di sisi lain, penanganan perkara tersebut masih berlanjut di Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara.

Kanit Unit IV PPA, Ipda Angga Dwi Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut melalui gelar perkara.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penanganan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting untuk menilai konstruksi peristiwa, keterangan saksi, keterangan korban, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Meski demikian, perkembangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Penentuan status hukum seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Remaja di Ngeling

Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap MIF, remaja berusia 16 tahun, dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 23 Agustus 2026, di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada Satreskrim Polres Jepara, korban disebut mengalami dugaan kekerasan fisik yang melibatkan dua orang berinisial F dan A.

Berdasarkan keterangan pelapor yang diberitakan Metro8.news pada Agustus lalu, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama kakaknya berada di wilayah Desa Ngeling.

Persoalan yang terjadi kemudian diduga berujung pada keributan. Dalam laporan tersebut, korban disebut mengalami tindakan berupa pencekikan, pemukulan, dugaan pengeroyokan, hingga diinjak-injak.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Ahmad mengaku mendatangi lokasi untuk mencari tahu persoalan yang menimpa anaknya.

Baca Juga  Sentuh Hati Warga, Polres Jepara Bersihkan Masjid Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Ia juga mengaku berusaha menemui pihak yang dilaporkan dengan maksud menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, Ahmad menyatakan dirinya justru ditendang pada bagian perut oleh salah satu pihak yang ditemuinya.

Seluruh keterangan mengenai dugaan kekerasan tersebut merupakan informasi dari pelapor dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jepara saat itu, AKP Andika Oktavian Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Jika Terbukti Menganiaya Anak?

Kasus dugaan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Mengacu pada Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.

Ancaman pidananya antara lain:

Pasal 80 ayat (1): Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Pasal 80 ayat (2): Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 80 ayat (3): Apabila kekerasan mengakibatkan anak meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Ketentuan tersebut perlu diterapkan dengan melihat hasil pemeriksaan medis, alat bukti, peran masing-masing pihak, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan penyidik.

Apabila dugaan penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang, penyidik juga perlu mendalami peran setiap pihak untuk menentukan pertanggungj awaban pidananya.

Baca Juga  Innalillahi, Niat Cari Nafkah di Kebun Berujung Petaka: Petani Kaliaman Jepara Tewas Seketika Tertimpa Pohon Randu

Keluarga Menunggu Kepastian Hukum

Hingga Minggu (25/10/2026), keluarga korban masih berharap perkara dugaan penganiayaan tersebut segera memperoleh perkembangan yang jelas.

Rencana gelar perkara oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara menjadi salah satu tahapan yang dinantikan keluarga untuk mengetahui arah penanganan laporan tersebut.

Keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

 

M8/UCP

Tags: metro8.newspenganiayaan Jeparapenganiayaan Ngelingperlindungan anakpolres jepara
ShareTweetPin
Previous Post

Rumah di Wedelan Jepara Dilalap Api! Damkar Turun Tangan, Ini Penyebab Sementara dan Kerugiannya

Next Post

Luar Biasa! Sepak Takraw Jepara Kuasai Porprov Jateng 2026, 7 Emas Berhasil Dibawa Pulang

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Tim sepak takraw Jepara menjadi juara umum Porprov XVII Jawa Tengah 2026 dengan raihan 7 medali emas dan 1 perunggu.

Luar Biasa! Sepak Takraw Jepara Kuasai Porprov Jateng 2026, 7 Emas Berhasil Dibawa Pulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.