Jepara, Metro8.News – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Pihak keluarga korban menyebut terlapor tidak hadir saat diundang untuk menjalani mediasi oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara.
Ketidakhadiran tersebut membuat ayah korban, Ahmad Sholahuddin, mempertanyakan keseriusan pihak terlapor dalam menyelesaikan perkara yang menimpa anaknya.
Ahmad berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas agar kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut mendapatkan kepastian hukum.
Saat diwawancarai jurnalis Metro8.news pada Minggu (25/10/2026), Ahmad mengungkapkan kekecewaannya terhadap perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya sejak Agustus 2026.
Menurut Ahmad, ketidakhadiran terlapor dalam agenda mediasi yang difasilitasi penyidik menimbulkan kesan bahwa persoalan yang dialami anaknya tidak ditanggapi secara serius.
“Anak saya masih di bawah umur. Saya berharap perkara ini ditangani secara serius dan tidak dibiarkan berlarut-larut. Saya ingin ada kejelasan hukum atas apa yang dialami anak saya,” ungkap Ahmad.
Terlapor Tak Hadir Mediasi, Ayah Korban Minta Polisi Bertindak Tegas
Ahmad menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Terlebih, korban masih berusia 16 tahun dan diduga mengalami kekerasan fisik sebagaimana dilaporkan kepada kepolisian.
Ia berharap proses hukum tetap berjalan meskipun agenda mediasi belum terlaksana sebagaimana diharapkan.
Menurut Ahmad, penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak harus mengutamakan perlindungan korban, sekaligus memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ahmad juga berharap Kapolres Jepara yang baru, AKBP Keris Aji Wibisono, memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Ia berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan proporsional hingga diperoleh kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
“Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Anak saya menjadi korban dan masih di bawah umur. Saya meminta agar perkara ini ditangani secara maksimal,” tegasnya.
Unit IV PPA Polres Jepara Siapkan Gelar Perkara
Di sisi lain, penanganan perkara tersebut masih berlanjut di Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara.
Kanit Unit IV PPA, Ipda Angga Dwi Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut melalui gelar perkara.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penanganan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting untuk menilai konstruksi peristiwa, keterangan saksi, keterangan korban, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Meski demikian, perkembangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan status hukum seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Remaja di Ngeling
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terhadap MIF, remaja berusia 16 tahun, dilaporkan terjadi pada Minggu malam, 23 Agustus 2026, di Desa Ngeling, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Dalam laporan pengaduan yang disampaikan kepada Satreskrim Polres Jepara, korban disebut mengalami dugaan kekerasan fisik yang melibatkan dua orang berinisial F dan A.
Berdasarkan keterangan pelapor yang diberitakan Metro8.news pada Agustus lalu, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama kakaknya berada di wilayah Desa Ngeling.
Persoalan yang terjadi kemudian diduga berujung pada keributan. Dalam laporan tersebut, korban disebut mengalami tindakan berupa pencekikan, pemukulan, dugaan pengeroyokan, hingga diinjak-injak.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Ahmad mengaku mendatangi lokasi untuk mencari tahu persoalan yang menimpa anaknya.
Ia juga mengaku berusaha menemui pihak yang dilaporkan dengan maksud menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, Ahmad menyatakan dirinya justru ditendang pada bagian perut oleh salah satu pihak yang ditemuinya.
Seluruh keterangan mengenai dugaan kekerasan tersebut merupakan informasi dari pelapor dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jepara saat itu, AKP Andika Oktavian Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Jika Terbukti Menganiaya Anak?
Kasus dugaan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
Mengacu pada Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.
Ancaman pidananya antara lain:
Pasal 80 ayat (1): Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Pasal 80 ayat (2): Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Pasal 80 ayat (3): Apabila kekerasan mengakibatkan anak meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Ketentuan tersebut perlu diterapkan dengan melihat hasil pemeriksaan medis, alat bukti, peran masing-masing pihak, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan penyidik.
Apabila dugaan penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang, penyidik juga perlu mendalami peran setiap pihak untuk menentukan pertanggungj awaban pidananya.
Keluarga Menunggu Kepastian Hukum
Hingga Minggu (25/10/2026), keluarga korban masih berharap perkara dugaan penganiayaan tersebut segera memperoleh perkembangan yang jelas.
Rencana gelar perkara oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Jepara menjadi salah satu tahapan yang dinantikan keluarga untuk mengetahui arah penanganan laporan tersebut.
Keluarga berharap aparat kepolisian dapat mengusut perkara secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
M8/UCP

















