Jepara, Metro8.News – Sengketa tanah di Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kembali memasuki tahap pembahasan. Tim FK-POSBAKUM (Forum Komunikasi–Pos Bantuan Hukum) mendatangi Balai Desa Muryolobo pada Senin (26/10/2026) untuk mengoordinasikan tindak lanjut penyelesaian sengketa tersebut.
Dalam koordinasi itu, perwakilan tim FK-POSBAKUM, Heriyatno, menyampaikan bahwa pertemuan lanjutan telah dijadwalkan pada Rabu (28/10/2026), pukul 10.00 WIB, di Balai Desa Muryolobo.
Pertemuan tersebut direncanakan melibatkan pihak penggugat dan pihak tergugat, masing-masing dengan pendampingan kuasa hukum. Agenda ini diharapkan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk membahas persoalan tanah yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Selain membicarakan jadwal pertemuan, koordinasi tersebut juga menyinggung persyaratan administrasi untuk membuka data Letter C yang berkaitan dengan objek sengketa.
Petinggi Minta Surat Ahli Waris dan Surat Kuasa
Menurut keterangan perwakilan tim FK-POSBAKUM, Petinggi Desa Muryolobo, Sunarto, meminta surat keterangan ahli waris dan surat kuasa dari ahli waris sebagai persyaratan sebelum membuka data Letter C.
Dokumen tersebut diperlukan untuk mendukung proses administrasi dan penelusuran data tanah yang menjadi objek sengketa.
Perwakilan tim menyatakan bahwa persyaratan yang diminta tersebut telah dipenuhi oleh pihaknya bersama Suharto, yang memberikan kuasa kepada tim untuk mengawal persoalan tersebut.
“Persyaratan tersebut sudah kami penuhi, baik dari tim kami maupun Pak Suharto,” demikian keterangan perwakilan tim FK-POSBAKUM.
Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, tim berharap pembukaan data Letter C dapat ditindaklanjuti dalam proses penyelesaian sengketa.
Meski demikian, pelaksanaan pembukaan dokumen tersebut tetap perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada Pemerintah Desa Muryolobo.
Sengketa Tanah Belum Menemukan Titik Terang
Persoalan ini berkaitan dengan tanah yang menurut keterangan pihak penggugat merupakan tanah milik Kamseh. Tanah tersebut saat ini dikuasai pihak tergugat sehingga menimbulkan sengketa yang melibatkan kedua belah pihak.
Para ahli waris Kamseh disebut telah memberikan kuasa kepada Suharto. Selanjutnya, Suharto memberikan kuasa kepada tim FK-POSBAKUM untuk menangani dan mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut keterangan tim, persoalan itu sebelumnya telah ditangani, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang tuntas.
Karena itu, koordinasi kembali dilakukan di tingkat desa dengan harapan kedua belah pihak dapat membicarakan persoalan berdasarkan dokumen, riwayat tanah, dan bukti yang dimiliki.
Data Letter C menjadi salah satu dokumen yang diharapkan dapat membantu penelusuran administrasi tanah. Namun, data tersebut perlu diperiksa bersama dokumen lain dan tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan.
Heriyatno Hadir Mewakili Tim FK-POSBAKUM
Dalam koordinasi di Balai Desa Muryolobo pada Senin (26/10/2026), Heriyatno hadir mewakili tim FK-POSBAKUM.
Adapun nama-nama yang disebut sebagai bagian dari tim kuasa untuk menangani persoalan tersebut meliputi:
Ruswan Effendi AR., S.H., M.H.
Sidik Panji Kuncoro, S.H.
Anggun Ari Saxena, S.H.
Mur Rodhi, S.E.
Ahmat Sugianto
Dwi Rachman
Heriyatno
Tim tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian sampai persoalan mendapatkan kejelasan.
Mereka juga berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat mendukung proses pembahasan agar berlangsung terbuka, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertemuan Dijadwalkan Rabu, 28 Oktober 2026
Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026), pukul 10.00 WIB, di Balai Desa Muryolobo.
Pihak penggugat dan pihak tergugat direncanakan hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan keterangan serta membahas dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.
Perwakilan tim FK-POSBAKUM juga berharap Petinggi Desa Muryolobo dapat memfasilitasi pembahasan secara terbuka dan adil, sehingga masing-masing pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menjelaskan dasar klaimnya.
Namun, hasil pertemuan tersebut belum dapat dipastikan. Penyelesaian sengketa tetap bergantung pada pembahasan kedua belah pihak, pemeriksaan bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku apabila kesepakatan tidak tercapai.
M8/UCP

















