Metro8 News
Jumat, Oktober 30, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Nasional

Breaking! MA Batalkan Suket SMA Gibran! Surat Penyetaraan Pendidikan Wapres Dinyatakan Tidak Sah

Metro8.News by Metro8.News
Jumat, 30 Oktober 2026
in Nasional
0
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait putusan Mahkamah Agung mengenai surat penyetaraan pendidikan SMA.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait putusan Mahkamah Agung mengenai surat penyetaraan pendidikan SMA.

Jakarta, Metro8.News – Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan penting dalam perkara sengketa surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan kasasi yang dibacakan Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan dokumen pendidikan tersebut.

Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, amar putusan menyebutkan:

“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Dikutip dari pemberitaan ANTARA, kasasi diajukan Subhan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Dalam gugatan tersebut, Subhan mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri ke jenjang pendidikan setara SMA/SMK di Indonesia.

Penggugat meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Dalam pemberitaan Okezone, Subhan membenarkan dirinya telah menerima pemberitahuan putusan melalui layanan e-Court Mahkamah Agung.

Ia menyebut permohonan yang diajukannya dikabulkan seluruhnya.

Sementara itu, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim masih perlu dicermati untuk mengetahui secara terperinci dasar hukum pembatalan dokumen tersebut.

Sebelumnya, PTUN Jakarta Sempat Menolak Memeriksa Gugatan

Perjalanan perkara ini tidak berlangsung singkat.

Sebelumnya, Subhan mengajukan gugatan melalui PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Baca Juga  Panas! Tiyo Ardianto Semprot MBG, Sebut SPPG ‘Satuan Penjilat’ Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka

Namun, PTUN Jakarta pada 21 Mei 2026 menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena menilai pengadilan tidak berwenang memeriksa substansi perkara yang berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden.

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.

Subhan kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diterima pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.

Hingga akhirnya, pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi tersebut.

Sebelumnya, MK Juga Menyinggung Dokumen Pendidikan Gibran

Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA.

Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik.

Kini, putusan kasasi MA terkait surat penyetaraan pendidikan tersebut kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan administrasi pendidikan dan persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024.

Perlu digarisbawahi, putusan MA dalam perkara ini menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya berarti jabatan Wakil Presiden Gibran otomatis berakhir.

Publik kini menantikan tindak lanjut pelaksanaan putusan serta penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai konsekuensi hukum keputusan Mahkamah Agung tersebut.

 

M8/ANTR

Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah Agungmetro8.newsputusan kasasiSuket SMA Gibran
ShareTweetPin
Previous Post

Jepara Siapkan Gebrakan Besar! 117 Showroom Mebel Bakal Ramaikan Octofest 2026 di Mulyoharjo

Next Post

Dramatis! Persijap Nyaris Bungkam Persebaya di Surabaya, Gol Menit Akhir Buyarkan Kemenangan Laskar Kalinyamat

Related Posts

Gibran Rakabuming Raka dan Mahkamah Konstitusi dalam gugatan ijazah
Nasional

Malam Penentuan Gugatan Ijazah Gibran! MK Bacakan Putusan Pukul 20.00 WIB, Berujung Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026
Pesawat aerosport Sky Ranger jatuh dan terbakar di persawahan Blora
Nasional

Breaking! Pesawat Sky Ranger Jatuh dan Terbakar di Blora, 2 Awak Lolos dari Maut

Minggu, 6 September 2026
Korban keracunan MBG Sidoarjo mencapai 730 orang, puluhan masih dirawat dan kepala SPPG dicopot BGN
Nasional

Bikin Geger! 730 Orang Keracunan MBG Sidoarjo, Puluhan Masih Dirawat, Kepala SPPG Dicopot BGN

Jumat, 4 September 2026
Ratusan santri Sidoarjo dirawat usai santap MBG
Nasional

Ratusan Santri Sidoarjo Tumbang Usai Santap MBG, 293 Dirawat di 8 Rumah Sakit, 8 Alami Gejala Berat

Rabu, 2 September 2026
Siswa SMP di Boyolali diperiksa usai diduga mengalami keracunan setelah menyantap MBG
Nasional

Geger! Puluhan Siswa SMP di Boyolali Diduga Keracunan MBG, Sampel Makanan Diuji

Sabtu, 22 Agustus 2026
Sopir Alphard dan pengemudi ojol sepakat berdamai setelah kasus motor rusak di Bintaro
Nasional

Sopir Alphard Rusak Motor Ojol hingga Viral, Ending-nya Justru Bikin Kaget

Jumat, 21 Agustus 2026
Next Post
Persijap Jepara menghadapi Persebaya Surabaya dalam lanjutan Super League 2026/2027 di Stadion Gelora Bung Tomo.

Dramatis! Persijap Nyaris Bungkam Persebaya di Surabaya, Gol Menit Akhir Buyarkan Kemenangan Laskar Kalinyamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Dramatis! Persijap Nyaris Bungkam Persebaya di Surabaya, Gol Menit Akhir Buyarkan Kemenangan Laskar Kalinyamat

by Metro8.News
Jumat, 30 Oktober 2026
0
Persijap Jepara menghadapi Persebaya Surabaya dalam lanjutan Super League 2026/2027 di Stadion Gelora Bung Tomo.

Surabaya, Metro8.News - Persijap Jepara nyaris membawa pulang kemenangan penting dari markas Persebaya Surabaya. Namun, kemenangan yang sudah berada di...

Read more

Breaking! MA Batalkan Suket SMA Gibran! Surat Penyetaraan Pendidikan Wapres Dinyatakan Tidak Sah

by Metro8.News
Jumat, 30 Oktober 2026
0
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait putusan Mahkamah Agung mengenai surat penyetaraan pendidikan SMA.

Jakarta, Metro8.News - Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan penting dalam perkara sengketa surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden...

Read more

Jepara Siapkan Gebrakan Besar! 117 Showroom Mebel Bakal Ramaikan Octofest 2026 di Mulyoharjo

by Metro8.News
Jumat, 30 Oktober 2026
0
Octofest 2026 menjadi ajang promosi Jepara mebel dengan menghadirkan 117 live showroom di Sentra Mebel Ukir Mulyoharjo.

Jepara, Metro8.News - Jepara bersiap menghidupkan kembali kejayaan industri mebel dan seni ukir yang selama ini menjadi identitas kebanggaan daerah....

Read more

Persebaya Bidik Pesta Gol di GBT, Persijap Jepara Datang dengan Beban Berat! Mampukah Laskar Kalinyamat Bikin Kejutan?

by Metro8.News
Jumat, 30 Oktober 2026
0
Logo Persijap Jepara dan Persebaya Surabaya dalam poster pertandingan pekan ke-8 Indonesia Super League di Stadion Gelora Bung Tomo.

Surabaya, Metro8.News - Persijap Jepara menghadapi ujian berat saat bertandang ke markas Persebaya Surabaya dalam lanjutan pekan ke-8 kompetisi Indonesia...

Read more

Babak Penentuan Kasus Ponpes Jepara! Abi Jamroh Dituntut 12 Tahun, Denda Rp1 Miliar dan Restitusi Rp147 Juta

by Metro8.News
Jumat, 30 Oktober 2026
0
Abi Jamroh pimpinan Ponpes Al-Anwar Jepara dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Jepara, Metro8.News - Babak baru perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan,...

Read more

17 Alat Pertukangan Raib Digondol Maling Dini Hari di Kecapi Jepara, Polisi Turun ke Lokasi!

by Metro8.News
Kamis, 29 Oktober 2026
0
Polisi mengecek lokasi pencurian 17 alat pertukangan di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Jepara, Kamis 29 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Aksi pencurian menyasar tempat penyimpanan alat pertukangan di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sebanyak...

Read more

Ada Apa dengan Homestay FN 18 Tahunan Jepara? Feri Tak Hadir, Mediasi Penyerahan Kunci Berakhir Deadlock, Warga hingga Aparat Geram!

by Metro8.News
Kamis, 29 Oktober 2026
0
Mediasi penyerahan kunci Homestay FN 18 di Tahunan Jepara pada Kamis 29 Oktober 2026 yang berakhir deadlock.

Jepara, Metro8.News - Rencana penyerahan kunci Homestay FN 18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, berakhir deadlock. Pertemuan yang...

Read more

330 Santri Jepara Dibekali Pendidikan Politik dan Pelatihan AI, PPP Turun ke Pesantren

by Metro8.News
Kamis, 29 Oktober 2026
0
DPC PPP Jepara menggelar program Back to Pesantren dengan pendidikan politik dan pelatihan AI bagi 330 santri di SMK Fadlun Nafis Bangsri.

Jepara, Metro8.News - Pesantren tidak hanya menjadi ruang pendidikan agama, tetapi juga memiliki peran dalam membentuk generasi yang memahami kehidupan...

Read more

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.