Jakarta, Metro8.News – Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan penting dalam perkara sengketa surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan kasasi yang dibacakan Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan dokumen pendidikan tersebut.
Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, amar putusan menyebutkan:
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dikutip dari pemberitaan ANTARA, kasasi diajukan Subhan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Suket Penyetaraan SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Dalam gugatan tersebut, Subhan mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran dari luar negeri ke jenjang pendidikan setara SMA/SMK di Indonesia.
Penggugat meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Dalam pemberitaan Okezone, Subhan membenarkan dirinya telah menerima pemberitahuan putusan melalui layanan e-Court Mahkamah Agung.
Ia menyebut permohonan yang diajukannya dikabulkan seluruhnya.
Sementara itu, salinan lengkap putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim masih perlu dicermati untuk mengetahui secara terperinci dasar hukum pembatalan dokumen tersebut.
Sebelumnya, PTUN Jakarta Sempat Menolak Memeriksa Gugatan
Perjalanan perkara ini tidak berlangsung singkat.
Sebelumnya, Subhan mengajukan gugatan melalui PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Namun, PTUN Jakarta pada 21 Mei 2026 menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena menilai pengadilan tidak berwenang memeriksa substansi perkara yang berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Subhan kemudian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi diterima pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.
Hingga akhirnya, pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi tersebut.
Sebelumnya, MK Juga Menyinggung Dokumen Pendidikan Gibran
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SLTA.
Meski demikian, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik.
Kini, putusan kasasi MA terkait surat penyetaraan pendidikan tersebut kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan administrasi pendidikan dan persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024.
Perlu digarisbawahi, putusan MA dalam perkara ini menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya berarti jabatan Wakil Presiden Gibran otomatis berakhir.
Publik kini menantikan tindak lanjut pelaksanaan putusan serta penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai konsekuensi hukum keputusan Mahkamah Agung tersebut.
M8/ANTR

















