Jakarta, Metro8.News – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mulai pukul 20.00 WIB.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyentuh salah satu aspek penting dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, yakni pemenuhan persyaratan pendidikan.
Gugatan Soroti Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon. Di antara nama yang tercatat sebagai pemohon adalah Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, dan Fachrul Razi.
Para pemohon mempersoalkan dokumen serta surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
Dalil pemohon merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Dalil tersebut kemudian diuji melalui serangkaian persidangan dengan pemeriksaan bukti, saksi, ahli, serta keterangan dari berbagai pihak.
KPU Membantah Dalil Pemohon
Di sisi lain, KPU sebagai pihak termohon memberikan bantahan terhadap dalil yang diajukan pemohon.
Dalam proses persidangan, mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari turut memberikan keterangan. Ia membantah adanya cacat administratif maupun manipulatif terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Persidangan juga melibatkan Bawaslu serta pihak-pihak lain yang memberikan keterangan sesuai kapasitas masing-masing.
MK kemudian melanjutkan pemeriksaan hingga tahapan pembuktian sebelum perkara memasuki agenda pengucapan putusan.
MK Periksa Sejumlah Keterangan dan Bukti
Dalam persidangan 30 September, para pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha serta ahli Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.
Sementara itu, pada persidangan berikutnya, MK memeriksa pembuktian dari KPU, pihak terkait dan Bawaslu.
Pada persidangan terakhir, 2 Oktober, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.
Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim konstitusi sebelum menjatuhkan putusan.
Malam Ini, Jawaban MK Dinanti
Kini perhatian tertuju pada sidang pleno pengucapan putusan yang dijadwalkan berlangsung malam ini.
Putusan MK nantinya akan menjadi jawaban atas dalil para pemohon yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sekaligus posisi para pihak dalam perkara tersebut.
Yang menjadi perhatian bukan hanya apa amar putusan MK, tetapi juga bagaimana majelis hakim menjelaskan pertimbangan hukum terhadap persoalan syarat pendidikan yang menjadi pokok perkara.
Apakah gugatan para pemohon akan dikabulkan, ditolak, atau MK mengambil sikap hukum lainnya?
Jawabannya akan diketahui dalam sidang pengucapan putusan pukul 20.00 WIB malam ini.
M8/IFNC

















