Jepara, Metro8.News – Momentum Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026, kembali menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa untuk bangkit menghadapi berbagai tantangan zaman. Namun, bagi Nur Said, S.H., M.H., kebangkitan nasional tidak cukup hanya dimaknai sebagai semangat historis, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Nur Said, S.H., M.H. kepada jurnalis metro8.news pada Rabu, 20 Mei 2026. Ia menekankan bahwa di era modern saat ini, masyarakat dituntut tidak hanya cerdas secara ekonomi dan sosial, tetapi juga melek hukum agar tidak mudah dirugikan.
“Makna kebangkitan hari ini harus kita perluas. Kalau dulu melawan penjajahan, sekarang bagaimana masyarakat berani memperjuangkan haknya secara hukum. Itu bentuk kebangkitan yang nyata,” tegasnya.
Baca Juga: Momentum Harkitnas 2026, Junarso Tegaskan: Ekonomi Rakyat Harus Bangkit, UMKM Jadi Andalan
Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, Nur Said, S.H., M.H. dikenal aktif mendampingi berbagai persoalan hukum masyarakat, mulai dari sengketa perdata, konflik agraria, hingga advokasi kebijakan di tingkat desa. Kiprahnya di wilayah Jepara dan sekitarnya menjadikannya salah satu figur yang dekat dengan persoalan riil warga.
Ia mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang merasa takut berhadapan dengan hukum. Stigma bahwa proses hukum itu rumit dan mahal membuat sebagian warga memilih diam, meski hak-haknya terabaikan.
“Ini yang harus diubah. Hukum itu bukan untuk ditakuti, tapi untuk melindungi. Advokat hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang adil,” jelasnya.
Menurutnya, desa menjadi titik strategis dalam membangun kesadaran hukum nasional. Banyak persoalan hukum justru berawal dari tingkat desa, seperti sengketa tanah, kebijakan yang tidak transparan, hingga konflik sosial antarwarga.
Jika kesadaran hukum di desa meningkat, kata dia, maka potensi konflik bisa ditekan sejak dini dan pembangunan dapat berjalan lebih berkeadilan.
“Kalau masyarakat desa sudah paham hukum, mereka tidak akan mudah dirugikan. Ini bagian penting dari kebangkitan nasional yang sering kita lupakan,” ujarnya.
Dalam momentum Hari Kebangkitan Nasional ini, Nur Said, S.H., M.H. juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif menghadirkan program penyuluhan hukum yang menyentuh langsung masyarakat. Ia menilai edukasi hukum harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat seremonial.
Selain itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan advokat dalam menciptakan sistem hukum yang lebih mudah diakses dan berpihak pada masyarakat.
“Semua pihak harus terlibat. Jangan sampai hukum hanya dipahami oleh kalangan tertentu saja. Masyarakat harus merasa dekat dengan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dalam menyelesaikan persoalan. Jalur hukum dan musyawarah harus tetap menjadi pilihan utama demi menjaga ketertiban sosial.
Nur Said, S.H., M.H. optimistis, jika kesadaran hukum terus ditingkatkan, maka masyarakat akan semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Harkitnas ini harus jadi refleksi bersama. Sudah sejauh mana kita berani memperjuangkan keadilan? Kalau masyarakat berani dan paham hukum, maka di situlah kebangkitan itu benar-benar terjadi,” pungkasnya.
Dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional 2026, peran advokat seperti Nur Said, S.H., M.H. menjadi bagian penting dalam mengawal kebangkitan bangsa dari sisi penegakan hukum. Dari desa hingga tingkat kabupaten, upaya pendampingan hukum yang konsisten diyakini mampu menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya keadilan sosial di Indonesia.
M8/UCP

















