Jepara, Metro8.News – Sebanyak 11 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-BKPH Klumo Bangsri, Kabupaten Jepara, sepakat menolak mekanisme bagi hasil (sharing) produksi tebu dan ketela menggunakan sistem bruto. Mereka menginginkan perhitungan bagi hasil dilakukan berdasarkan pendapatan netto setelah dikurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya produksi.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Paguyuban LMDH se-BKPH Klumo Bangsri yang digelar di rumah Ketua LMDH Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Sabtu (10/10/2026).
Pertemuan itu dihadiri seluruh ketua LMDH yang tergabung dalam paguyuban. Mereka menyatukan sikap untuk memperjuangkan mekanisme pembagian hasil produksi yang dinilai lebih adil bagi petani penggarap dan anggota LMDH.
Ketua Paguyuban LMDH se-BKPH Klumo Bangsri, H. Ali Achwan, ST., MH., menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan suara seluruh LMDH dalam menyikapi mekanisme perhitungan bagi hasil produksi.
“Pertemuan ini adalah momentum penting untuk membuat pernyataan sikap. Kami harus satu suara demi keadilan bagi anggota LMDH,” tegas Ali Achwan dalam rapat tersebut.
11 LMDH Sepakat Tolak Sistem Bruto
Dalam rapat tersebut, seluruh ketua LMDH menyepakati penolakan terhadap perhitungan sharing produksi tebu dan ketela yang menggunakan nilai pendapatan bruto sebagai dasar penghitungan.
Mereka menilai, perhitungan berdasarkan pendapatan kotor tanpa terlebih dahulu memperhitungkan komponen pengurang dapat memberatkan petani penggarap.
Pasalnya, kegiatan produksi tebu maupun ketela membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Biaya tersebut perlu diperhitungkan agar pembagian hasil tidak mengabaikan beban produksi yang ditanggung dalam kegiatan usaha.
Sebagai alternatif, 11 LMDH menghendaki penggunaan sistem netto, yakni pendapatan bruto terlebih dahulu dikurangi PNBP dan biaya produksi sebelum persentase bagi hasil diterapkan.
Bagi paguyuban, kesepakatan ini merupakan bentuk perjuangan bersama untuk mendorong mekanisme pembagian hasil yang mempertimbangkan kondisi riil produksi di lapangan.
Ini Rumus Bagi Hasil yang Diusulkan LMDH
Dalam pernyataan sikap yang disepakati, paguyuban mengusulkan agar perhitungan bagi hasil dilakukan berdasarkan pendapatan netto dengan memperhitungkan PNBP dan biaya produksi.
Rumus yang disepakati dalam rapat tersebut adalah:
Pendapatan Netto = Pendapatan Bruto – PNBP – Biaya Produksi
Selanjutnya, berdasarkan rumusan yang disampaikan paguyuban, nilai netto tersebut menjadi dasar penghitungan dengan persentase 10 persen untuk KKPP dan 20 persen untuk KKP.
Dengan mekanisme ini, biaya produksi dan kewajiban PNBP terlebih dahulu diperhitungkan sebelum nilai bagi hasil ditentukan.
Paguyuban menilai pendekatan tersebut lebih mencerminkan pendapatan bersih dari kegiatan produksi dibandingkan menggunakan pendapatan bruto sebagai dasar perhitungan.
Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan kejelasan dari pihak terkait, termasuk mengenai dasar ketentuan serta kesesuaiannya dengan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Surat Pernyataan Akan Disampaikan kepada ADM Perhutani KPH Pati
Setelah mencapai kesepakatan bersama, paguyuban berencana menuangkan sikap tersebut dalam surat pernyataan resmi.
Surat itu dijadwalkan disampaikan langsung kepada Administratur (ADM) Perhutani KPH Pati pada Minggu pagi, 11 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas hasil rapat.
Ali Achwan menegaskan, sikap yang akan disampaikan bukan merupakan keputusan sepihak dari satu LMDH, melainkan hasil kesepakatan seluruh ketua LMDH se-BKPH Klumo Bangsri.
“Kami akan buat surat pernyataan resmi dan kami sampaikan langsung ke ADM. Ini adalah suara bulat 11 LMDH se-Klumo Bangsri,” pungkasnya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal paguyuban untuk menyampaikan aspirasi terkait mekanisme bagi hasil produksi tebu dan ketela. Selanjutnya, respons pihak Perhutani KPH Pati terhadap usulan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembahasan berikutnya.
M8/TEAM

















