Jepara, Metro8.News – Peristiwa dugaan pencurian terjadi di Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Seorang perempuan berusia 37 tahun bernama Nita Alfuning Hikmah kehilangan sebuah ponsel iPhone 12 Pro Max dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di dalam tas di rumahnya.
Peristiwa tersebut diketahui korban pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika bangun tidur dan mencari ponsel miliknya di kamar. Namun, ponsel tersebut tidak ditemukan.
Korban kemudian keluar kamar untuk memeriksa tas yang berada di lantai depan kamarnya. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp1 juta dan ponsel iPhone 12 Pro Max miliknya ternyata sudah tidak ada.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp9 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mlonggo.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Mlonggo yang dipimpin langsung Kapolsek Mlonggo, IPTU Tambar, S.H., melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan olah TKP.
Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi untuk menindaklanjuti dugaan pencurian yang dialami korban.
Namun, perkembangan berikutnya terjadi pada Rabu (14/10/2026) pagi.
Sekitar pukul 06.00 WIB, ponsel merek Apple dan uang tunai sebesar Rp570 ribu dilaporkan telah dikembalikan oleh pelaku di teras rumah korban.
Pengembalian barang tersebut terjadi sehari setelah korban mengetahui kehilangan barang-barang miliknya.
Meski demikian, belum diketahui secara terperinci identitas orang yang mengembalikan barang tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan telah teridentifikasi secara resmi sebagai pelaku oleh kepolisian.
Kapolsek Mlonggo Benarkan Peristiwa
Kapolsek Mlonggo, IPTU Tambar, S.H., membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian tersebut saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news pada Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kasus tersebut bermula ketika korban mendapati ponsel dan uang tunai yang disimpan di dalam tas telah hilang. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan olah TKP setelah menerima laporan korban.
Barang berupa ponsel merek Apple dan uang tunai Rp570 ribu selanjutnya dikembalikan di teras rumah korban pada Rabu pagi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas terduga pelaku, motif dugaan pencurian, maupun perkembangan penanganan perkara setelah barang-barang tersebut dikembalikan.
M8/UCP

















