Jepara, Metro8.News – Seorang pemilik bengkel cat mobil berinisial TR, warga Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dilaporkan ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut dilayangkan setelah pemilik bengkel diduga tidak menyelesaikan pekerjaan pengecatan mobil milik konsumennya meski telah menerima pembayaran hingga puluhan juta rupiah.
Pelapor berinisial U, warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, mengaku mengalami kerugian setelah mobil hardtop miliknya tak kunjung selesai diperbaiki sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan itu bermula pada Mei 2025. Saat itu, owner bengkel bersama seorang rekannya datang langsung ke rumah korban untuk menawarkan jasa pengecatan mobil hardtop.
Baca Juga: Stop Pungli! Bupati Jepara Resmikan E-Parkir, Uang Parkir Kini Langsung Masuk Kas Daerah
Dalam pertemuan tersebut, owner bengkel mengaku memiliki usaha pengecatan mobil dan menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan nilai Rp25 juta dalam waktu tiga bulan.
Tak lama berselang, mobil milik korban kemudian dibawa ke bengkel untuk mulai dikerjakan. Pembayaran dilakukan secara bertahap hingga akhirnya lunas sesuai kesepakatan awal.
Namun, setelah tenggat waktu tiga bulan berakhir, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung rampung.
Korban mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan pengerjaan mobilnya. Akan tetapi, penyelesaiannya terus mengalami penundaan tanpa kepastian.

Enam bulan kemudian, kedua belah pihak kembali bertemu untuk mencari solusi. Dalam pertemuan itu dibuat surat perjanjian tertulis yang berisi komitmen bahwa pekerjaan akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan berikutnya.
Tak hanya itu, korban mengaku kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta, sehingga total dana yang telah diterima pihak bengkel mencapai Rp30 juta.
Baca Juga: Persijap Dipastikan Tetap Bermarkas di Jepara, Ini 4 Syarat Hasil Forum yang Harus Dipenuhi Bersama
Meski telah ada perjanjian baru dan tambahan pembayaran, hingga batas waktu kedua berakhir mobil tersebut disebut tetap belum selesai dikerjakan.
Korban mengaku semakin kesulitan menghubungi owner bengkel. Menurutnya, pihak terlapor diduga kerap menghindar dan memberikan berbagai alasan ketika dimintai kepastian penyelesaian pekerjaan.
Merasa dirugikan dan tidak lagi memperoleh kepastian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polres Jepara agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Iya, kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Jepara karena tidak ada itikad baik dari pihak bengkel cat,” ujar korban kepada Metro8.news, Senin (27/7/2026).
Laporan tersebut kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
M8/UCP

















