Jepara, Metro8.News – Polemik dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3 Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kembali memanas. Sejumlah warga bersama dua ketua RT mendatangi lokasi dapur SPPG pada Jumat (31/7/2026) untuk menyampaikan keberatan atas dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai yang disebut menyebabkan air berwarna keruh kehitaman dan menimbulkan bau tidak sedap.
Aksi warga ini merupakan lanjutan dari rangkaian protes yang sebelumnya telah mencuat terkait dugaan pencemaran limbah serta kualitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG 3 Bawu.
Baca Juga: Kebakaran Hebohkan Warga Ngabul Jepara, Gudang Mebel Ludes Dilalap Api
Salah seorang warga berinisial RSD, yang memiliki usaha di sekitar lokasi dapur SPPG, mengungkapkan bahwa pada pagi hari petugas dari instansi terkait datang mengambil sampel air.
“Tadi pagi ada petugas dinas menggunakan mobil pelat merah datang ke dapur SPPG dan ke rumah Pak Miftahudin yang sumurnya diduga tercemar untuk mengambil sampel air,” ujarnya.
Baca Juga: Warga Wonorejo Resah! DPUPR Diminta Periksa Legalitas dan Tata Ruang PT Miren Outdoor Industri
Tidak lama kemudian, petugas dari Kecamatan Batealit bersama unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga mendatangi lokasi. Kedatangan mereka disebut untuk mendampingi tim lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara. Namun, saat rombongan kecamatan tiba, petugas DLH dikabarkan telah meninggalkan lokasi usai melakukan pengambilan sampel.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan warga untuk kembali menyampaikan aspirasi. Mereka meminta agar pihak pengelola SPPG tidak lagi membuang limbah ke sungai dan segera menyediakan sistem penampungan maupun pengolahan limbah yang memadai sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Dalam pertemuan tersebut, sempat muncul informasi dari pihak kecamatan yang menyebut Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kecamatan Batealit, Ulum, telah menggelar musyawarah dengan warga dan terdapat kesepakatan pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Namun pernyataan itu langsung dibantah Ketua RT 42, Aksin Zunaidi.
Menurutnya, warga di lingkungannya, termasuk dirinya sendiri, belum pernah diundang dalam musyawarah sebagaimana dimaksud.

Ia mengakui memang ada salah satu warga yang menerima kompensasi, namun tidak seluruh warga terdampak memperoleh hal serupa.
Usai rombongan kecamatan meninggalkan lokasi, warga kembali mendatangi dapur SPPG untuk bertemu dengan pihak pengelola. Setelah menunggu beberapa saat, pengelola dapur bernama Alif akhirnya menemui warga di halaman musala yang berada di area dapur.
Diskusi yang berlangsung cukup panjang sempat diwarnai suasana tegang. Meski demikian, pertemuan berakhir dengan kesepahaman bahwa warga dipersilakan menyusun surat pernyataan dan permohonan penutupan sementara operasional dapur SPPG 3 hingga sistem IPAL diperbaiki.
Alif menyatakan akan membantu meneruskan aspirasi tersebut kepada pemilik dapur SPPG maupun pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
“Silakan warga membuat surat pernyataan dan permohonan agar dapur SPPG 3 ditutup sementara. Nanti saya bantu menyampaikan kepada pemilik dapur SPPG dan BGN pusat untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Warga berharap pemerintah daerah, DLH Jepara, Satgas MBG, serta pihak Badan Gizi Nasional segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Mereka menilai persoalan limbah merupakan isu serius yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan apabila tidak segera ditangani secara menyeluruh.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, hasil uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil petugas DLH Jepara masih menunggu proses pemeriksaan. Metro8.news juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak DLH Jepara, Badan Gizi Nasional (BGN), maupun pengelola SPPG 3 Bawu terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.
M8/GUNJ

















