Jepara, Metro8.News – Dugaan pencemaran air sumur milik warga di RT 42 Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, memicu perhatian berbagai pihak. Warga menduga sumber pencemaran berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik SPPG 3 Bawu yang dinilai tidak memenuhi standar, sehingga air limbah diduga meresap ke dalam tanah dan memengaruhi kualitas air sumur di sekitar lokasi.
Sejumlah warga mengeluhkan air sumur berubah menjadi keruh, berbusa, mengeluarkan bau tidak sedap, hingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut membuat sebagian warga terpaksa membeli air bersih untuk memasak, mandi, mencuci, maupun kebutuhan rumah tangga lainnya.
Ketua RT 42 Desa Bawu, Aksin, mengatakan dugaan pencemaran telah dirasakan warga selama kurang lebih empat bulan terakhir.
“Selama sekitar tiga minggu saat SPPG 3 tidak beroperasi karena sekolah libur, kondisi air sempat membaik. Namun setelah kegiatan operasional kembali berjalan, air sumur warga yang berada di sekitar dapur kembali berubah keruh dan berbau,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Menurut Aksin, setelah melakukan pengecekan di lokasi IPAL, ia menduga sumur penampungan limbah tidak dipasang buis beton hingga ke dasar, sehingga air limbah berpotensi merembes ke tanah dan mencemari sumur warga.
Baca Juga: Persijap Dipastikan Tetap Bermarkas di Jepara, Ini 4 Syarat Hasil Forum yang Harus Dipenuhi Bersama
“Diduga air limbah meresap ke dalam tanah karena konstruksi penampungan tidak tertutup sempurna sampai bawah,” katanya.
Pengelola SPPG Akui Terima Laporan Warga
Pengurus SPPG 3 Bawu, Alif, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan pencemaran tersebut pada Senin malam.
Ia menjelaskan laporan tersebut langsung diteruskan kepada yayasan pengelola SPPG 3 Bawu sebagai bahan tindak lanjut.
Sebagai langkah awal, menurut Alif, sumur penampungan limbah telah ditutup menggunakan tanah urug. Sementara itu, air limbah untuk sementara dialirkan menuju sungai setelah terlebih dahulu diproses menggunakan mesin pengolahan limbah.
“Kami sudah melaporkan kepada yayasan dan memberikan beberapa saran penanganan. Penampungan limbah lama sudah ditutup, sedangkan limbah sementara diproses melalui mesin pengolahan sebelum dialirkan,” jelasnya.
Kecamatan dan Puskesmas Turun ke Lokasi
Menanggapi laporan masyarakat, Camat Batealit Yenny Sulistiyani menyampaikan pihak kecamatan bersama Puskesmas Batealit telah turun ke lokasi guna melakukan pengecekan.
Selain memeriksa kondisi IPAL, tim juga melakukan pendataan terhadap warga yang sumurnya terdampak agar dapat memperoleh bantuan air bersih selama proses penanganan berlangsung.
“Pengecekan dilakukan untuk memperoleh informasi yang akurat sekaligus mendata warga yang membutuhkan bantuan air bersih,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga: Panik! Cincin Tak Kunjung Bisa Dilepas, Wanita di Pakisaji Akhirnya Minta Bantuan Damkar Jepara
Koordinator SPPG Jepara Siap Tindak Lanjuti
Koordinator SPPG Kabupaten Jepara, Wildan Mustofa, menyatakan telah menerima informasi mengenai keluhan warga dan memastikan akan segera melakukan tindak lanjut.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Saluran Limbah Dipindah, Kolam Uji Belum Ada
Berdasarkan informasi terbaru yang disampaikan Ketua RT pada Minggu (26/7/2026), saluran pembuangan limbah yang semula berada di sisi barat dan mengarah ke sungai telah dipindahkan ke sisi timur area SPPG dengan tujuan pembuangan yang sama.
Namun, warga menyebut hingga kini sistem tersebut belum dilengkapi bak atau kolam retensi (kolam uji) sebagaimana yang semestinya digunakan sebelum air limbah dibuang ke badan sungai.
Di hari yang sama, air limbah yang sebelumnya telah dialirkan ke sungai disebut telah disedot kembali sebagai bagian dari upaya pembersihan.
Puskesmas: Seharusnya Ada Bak Uji Sebelum Limbah Dibuang
Petugas dari Puskesmas Batealit menjelaskan bahwa air limbah hasil pengolahan seharusnya terlebih dahulu ditampung pada bak pengujian sebelum dialirkan ke sungai.
Menurut petugas, bak tersebut dapat digunakan sebagai indikator sederhana kualitas limbah dengan menempatkan ikan yang sensitif terhadap pencemaran, seperti ikan koi atau ikan mas.
“Jika ikan tersebut mati, berarti kualitas air limbah masih tercemar dan belum layak dibuang ke lingkungan,” terang petugas saat melakukan pengecekan pada Jumat (24/7/2026).
DLH Jepara Dijadwalkan Turun Saat Jam Operasional
Informasi yang diterima Metro8.news menyebutkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Budi Kris, berencana memerintahkan tim teknis melakukan inspeksi lapangan pada Senin (27/7/2026).
Pengecekan direncanakan dilakukan saat aktivitas operasional SPPG berlangsung, yakni sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WIB, agar kondisi pengolahan limbah dapat diamati secara langsung ketika beban operasional sedang berlangsung.
Warga Minta Operasional Dihentikan Sementara
Melalui Ketua RT 42, warga meminta pemerintah daerah, instansi terkait, serta yayasan pengelola SPPG 3 Bawu segera mengambil langkah tegas.
Warga mendesak agar operasional SPPG 3 dihentikan sementara sampai sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku dan dipastikan tidak lagi menimbulkan dugaan pencemaran terhadap sumur maupun lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berlangsung dan hasil pemeriksaan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Jepara masih dinantikan. Metro8.news akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
M8/GUN J

















