Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Jepara, memasuki babak baru. Polisi resmi menahan Abi Jamroh (60), pimpinan ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara pada Senin (11/5/2026) sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Abi Jamroh datang didampingi kuasa hukumnya, Nur Ali, serta sejumlah santri putra. Seusai pemeriksaan, tersangka terlihat didorong menggunakan kursi roda menuju Rumah Tahanan Polres Jepara sekitar pukul 14.58 WIB.
Dengan mengenakan peci hitam, kemeja lengan panjang, sarung biru, dan sandal jepit, momen penahanan Abi Jamroh langsung menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas masyarakat Jepara.
Kuasa hukum tersangka, Nur Ali, menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup kuat.
“Masalah foto asli dan tidak, menunggu hasil forensik. Yang jelas klien saya sudah mulai ditahan setelah ditetapkan tersangka sejak Jumat (8/5),” ujarnya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga disebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang diklaim memiliki riwayat diabetes, hipertensi, hingga gejala stroke.
Meski demikian, polisi memastikan kondisi Abi Jamroh dinyatakan sehat dan layak menjalani penahanan.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan kepada Jurnalis Metro8.News dan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan mendalam, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
“Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan tersangka sehat dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan di Rutan Polres Jepara,” tegasnya.
Sementara itu, pihak korban mengungkap dugaan pelecehan seksual terjadi lebih dari 25 kali dalam rentang April hingga Juli 2025. Korban disebut sempat diminta mengabdi sebagai pengurus pondok usai wisuda sebelum akhirnya mengalami dugaan pelecehan dengan memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan pesantren.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar proses hukum berjalan transparan serta berpihak kepada korban.
Polres Jepara dijadwalkan memberikan keterangan resmi lanjutan terkait perkembangan kasus tersebut pada Selasa (12/5/2026).
M8/UCP

















