Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan pencabulan santriwati yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akhirnya memasuki babak baru. Sosok berinisial AJ yang dikenal sebagai pengasuh ponpes resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara pada Senin, 11 Mei 2026.
Penetapan tersangka ini langsung menyita perhatian publik lantaran kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan warga dan menjadi sorotan di media sosial. Banyak pihak menunggu kepastian hukum setelah muncul dugaan tindak asusila yang disebut melibatkan seorang tokoh agama di lingkungan pendidikan pesantren.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wildan Umar saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news membenarkan bahwa AJ telah resmi menyandang status tersangka.
Baca Juga: Persijap Jepara Hajar Persita 3-0, Laskar Kalinyamat Jauh dari Zona Degradasi
“Benar, hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Wildan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, keputusan menaikkan status hukum AJ dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi hingga barang bukti digital yang kini telah diamankan polisi.
Penyidik disebut menemukan sejumlah percakapan digital yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut. Selain itu, telepon genggam milik keluarga korban juga turut diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ngeri! Honda Beat Hantam Truk Mogok di Jalan KH Wahid Hasyim Jepara, Pengendara Wanita Luka Robek
AJ sendiri diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jepara sejak pagi hari dengan didampingi penasihat hukum. Pemeriksaan berlangsung cukup intensif sebelum akhirnya penyidik resmi menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena dugaan perbuatan tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren yang selama ini dikenal sebagai tempat pendidikan agama dan pembentukan karakter santri. Banyak warga mengaku prihatin dan berharap aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara terbuka dan profesional.
Sejumlah warga di Kecamatan Tahunan bahkan mengaku terkejut setelah kabar penetapan tersangka itu menyebar luas. Nama AJ sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam kegiatan keagamaan di wilayah setempat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Detik-detik Penusukan Pedagang Es Degan di Mayong Jepara, Pelaku Diburu
Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan, bukan tekanan publik maupun opini yang berkembang di media sosial.
AKP Wildan menyampaikan bahwa hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor secara resmi ke pihak kepolisian. Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Langkah pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Polisi juga membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.
Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti digital, Satreskrim Polres Jepara juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan.
Hasil pemeriksaan medis nantinya akan digunakan untuk memperkuat proses hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus dugaan pencabulan di lingkungan pesantren ini pun memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak meminta agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berjalan.
Tak sedikit pula warga yang berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi lembaga pendidikan berbasis asrama agar pengawasan terhadap santri semakin diperketat.
Polres Jepara menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi memastikan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara transparan demi memberikan kepastian hukum bagi korban maupun tersangka.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Wildan.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian publik Jepara. Warga menunggu perkembangan lanjutan terkait proses hukum terhadap AJ, termasuk kemungkinan munculnya korban lain dalam penyidikan yang masih berlangsung.
M8/UCP

















