Kudus, Metro8.News — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berhasil diungkap cepat oleh Satreskrim Polres Kudus. Pelaku bahkan tak berkutik setelah ditangkap kurang dari 9 jam usai kejadian.
Korban diketahui berinisial MNZ (73), warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Peristiwa mencekam itu terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban tengah tertidur lelap di kamar rumahnya.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan pelaku berinisial HAN (25), yang juga warga Kecamatan Jati, masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping.
Baca Juga: Brutal! Lansia 73 Tahun di Kudus Dipukuli Perampok, Gelang dan Kalung Raib
“Pelaku masuk melalui jendela yang dirusak. Saat korban tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil perhiasan emas milik korban,” ungkapnya.
Dalam aksi brutal tersebut, pelaku menindih tubuh korban dan memukul wajah hingga mengalami luka lebam. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak sebelum akhirnya membawa kabur sejumlah perhiasan berupa kalung emas, dua gelang, dan dua cincin.
Usai kejadian, korban segera menghubungi anaknya. Keluarga yang datang mendapati kondisi rumah dalam keadaan rusak, terutama bagian jendela yang terlihat bekas congkelan, lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp62 juta.
Baca Juga: Liburan Berujung Maut: 4 Orang Sekeluarga Tewas Misterius Saat Glamping di Temanggung
Mendapat laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Petugas menemukan barang bukti penting berupa sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela. Dari petunjuk tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengarah pada pelaku.
“Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Innalillahi… 2 Hari Tak Terlihat Sholat Subuh, Pria Ditemukan Tewas di SPBM Jepara
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kudus dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Detik-Detik Kerbau Kurban Lepas di Kudus, Seruduk 2 Pemotor hingga Dilumpuhkan Polisi
Kapolres Kudus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
M8/HMS

















