Jepara, Metro8.News – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang mantan karyawan PT Anam Sinergi yang berlokasi di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, mengungkap pengalamannya yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa pesangon setelah hampir tiga tahun mengabdi.
Pekerja bernama Yani tersebut mengaku mulai bekerja sejak perusahaan masih dalam tahap pembangunan. Ia direkrut langsung oleh HRD melalui proses wawancara dan ikut berkontribusi sejak awal operasional perusahaan.
Namun selama bekerja, Yani mengungkapkan dirinya kerap menjalani jam kerja yang melebihi ketentuan normal. Ia mengaku bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB, bahkan dalam kondisi tertentu hingga pukul 20.30 WIB, tanpa pernah menerima upah lembur.
“Saya sering pulang malam karena pekerjaan, tapi tidak pernah dapat uang lembur. Libur hanya dua minggu sekali, bahkan tanggal merah tetap masuk,” ujarnya.
Tak hanya soal jam kerja, Yani juga menyoroti persoalan upah. Ia menyebut selama bertahun-tahun tidak ada penyesuaian gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan penyesuaian baru dilakukan beberapa bulan terakhir.
“Gaji saya tetap seperti awal masuk tahun 2023. Penyesuaian UMK baru dilakukan sekitar enam sampai tujuh bulan terakhir,” ungkapnya.
Lebih jauh, Yani juga mengungkap dugaan praktik tidak lazim saat perusahaan menghadapi audit. Ia mengaku beberapa kali diminta menjauh dari area kerja.
“Pernah diminta bersembunyi di kamar mandi bersama teman saat ada audit, sampai audit selesai,” katanya.
Persoalan memuncak ketika dirinya diberhentikan. Yani menyebut informasi PHK hanya disampaikan melalui telepon oleh HRD baru tanpa adanya surat resmi.
“Saya minta surat PHK, tapi tidak diberikan. Katanya karena saya direkrut HRD lama, jadi HRD sekarang tidak tahu status saya,” tuturnya.
Ia juga membantah tudingan mangkir kerja selama dua hari. Menurutnya, pada hari pertama ia masih bekerja hingga siang sebelum mengalami sakit, dan keesokan harinya tidak masuk kerja karena kondisi kesehatan, disertai surat keterangan dokter.
“Saya sudah kirim surat dokter, tapi sepertinya tidak diterima pihak HRD,” jelasnya.
Yani mengaku diberhentikan tanpa menerima pesangon maupun kompensasi. Selain itu, selama bekerja ia juga tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sehingga seluruh biaya pengobatan ditanggung sendiri.
Baca Juga: Innalillahi, Laka Maut di Jalur Jepara–Kudus Tewaskan Pelajar 15 Tahun
Jika seluruh pernyataan tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari tidak dibayarkannya lembur, tidak diberikannya hak istirahat, ketidaksesuaian UMK, tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS, hingga PHK tanpa prosedur dan tanpa pesangon.
Menanggapi hal ini, pihak HRD PT Anam Sinergi, Ria, memberikan respons singkat saat dikonfirmasi.
“Terima kasih atas konfirmasinya. Silakan kirim pertanyaan secara resmi melalui email perusahaan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur resmi.
“Silakan yang bersangkutan melaporkan secara resmi ke dinas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari manajemen PT Anam Sinergi terkait substansi dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers.
M8/AR

















