Jepara, Metro8.News – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di dekat ruko milik Hadi, wilayah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 05.57 WIB. Insiden yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan sebuah Mitsubishi Mikrobus itu mengakibatkan dua perempuan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan yang terlibat adalah Honda Beat nomor polisi K 5821 BXC dan Mitsubishi Mikrobus nomor polisi B 7695 OC.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Scoopy vs Kontainer di Pecangaan Jepara, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Sepeda motor Honda Beat dikendarai Leni Dwi Danarti (29), warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, dengan membonceng Sholehah (34), warga Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Sementara mikrobus dikemudikan Indra Hariyanto (47), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Menurut keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat Honda Beat melaju dari arah Jepara menuju Kudus dengan kecepatan sedang. Setibanya di lokasi kejadian, pengendara diduga berusaha menghindari kendaraan yang berada di depannya hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke badan jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Mitsubishi Mikrobus yang dikemudikan Indra Hariyanto. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Domino Resmi Jadi Cabang Olahraga, Jepara Mulai Cetak Atlet Prestasi Lewat Turnamen Perdana
Benturan terjadi di badan jalan sebelah kiri apabila dilihat dari arah Jepara menuju Kudus, mengakibatkan pengendara dan pembonceng Honda Beat mengalami luka.
Akibat kejadian tersebut, Leni Dwi Danarti mengalami luka robek pada bibir dan lebam di mata kanan. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD RA Kartini Jepara untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara pembonceng, Sholehah, mengalami luka di bagian kepala, jejas pada dada kanan, serta patah tulang rusuk. Korban juga menjalani perawatan intensif di RSUD RA Kartini Jepara.
Baca Juga: Upah Belum Dibayar, 50 Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Pakis Aji Jepara Tempuh Jalur Hukum
Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.
Saat dikonfirmasi Jurnalis Metro8.news, Kanit Gakkum Polres Jepara, IPTU Ahmad Riyanto, membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut.
“Iya benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Jepara–Kudus, wilayah Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan awal, pengendara sepeda motor terjatuh saat menghindari kendaraan di depannya, kemudian tertabrak mikrobus yang datang dari arah berlawanan. Kedua korban mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit,” jelas IPTU Ahmad Riyanto.
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara masih menangani perkara tersebut serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Polisi juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu menjaga jarak aman, berkendara dengan hati-hati, serta mengurangi kecepatan saat kondisi lalu lintas padat guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
M8/UCP

















