Jepara, Metro8.News – Polemik proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, mencuat setelah puluhan pekerja harian mengaku belum menerima upah yang menjadi hak mereka.
Sedikitnya 50 tenaga kerja harian yang terlibat dalam proyek tersebut menyebut hingga Selasa (23/6/2026) pembayaran upah dari pelaksana proyek, PT ADHI–MINARTA KSO, belum juga mereka terima.
Akibat keterlambatan pembayaran itu, para pekerja mengaku mengalami kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Mereka menyebut sebagian besar menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari penghasilan bekerja di proyek tersebut.
Sejumlah pekerja mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan mengenai jadwal pembayaran upah. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian.
Merasa hak normatifnya belum dipenuhi, para pekerja akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam proses pelaporan itu, mereka mendapat pendampingan dari tim hukum Kantor Hukum Ahmadun Basyar, S.H. & Partners.
Kuasa hukum para pekerja menegaskan bahwa pembayaran upah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pihaknya meminta aparat berwenang segera menindaklanjuti laporan tersebut agar para pekerja memperoleh kepastian hukum.

“Upah merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan sehingga hak para pekerja dapat dipenuhi,” ujar kuasa hukum para pekerja.
Baca Juga: Galian Tanah di Klampitan Jepara Resahkan Warga, Tebing Tikungan Rawan Kecelakaan Dikeruk 3 Meter
Selain menempuh jalur hukum, para pekerja juga berharap pihak perusahaan segera memberikan penjelasan sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran upah yang masih tertunggak. Mereka khawatir persoalan ini dapat berdampak lebih luas terhadap kondisi ekonomi para pekerja dan keluarganya apabila terus berlarut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT ADHI–MINARTA KSO belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran upah tersebut. Metro8.news masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan dan akan memperbarui pemberitaan apabila tanggapan resmi telah diterima.
M8/BSR

















