Jepara, Metro8.News – Aktivitas penambangan galian tanah di Desa Klampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Pengerukan tanah yang dilakukan tepat di sisi jalan pada kawasan tikungan curam diduga telah mencapai kedalaman sekitar tiga meter, sehingga memicu kekhawatiran warga terhadap potensi longsor dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan metro8.news pada Minggu (21/6/2026), bekas galian tampak membentang di tepi jalan dengan jarak yang sangat dekat dari badan jalan. Meski aktivitas penambangan sudah berhenti saat tim tiba di lokasi, bekas pengerukan masih terlihat jelas dan menyisakan tebing yang curam.
Baca Juga: Truk Isuzu Terbakar Hebat di Jembatan Kedung Gunting Jepara, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
Kondisi tersebut dinilai membahayakan, terlebih ruas jalan itu selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan di Kecamatan Batealit. Kontur jalan yang menurun tajam, dipadukan dengan tikungan yang cukup tajam, membuat kendaraan bermuatan maupun sepeda motor harus ekstra berhati-hati saat melintas.
Warga setempat mengaku khawatir apabila struktur tanah di sisi jalan terus berkurang akibat pengerukan. Mereka menilai risiko longsor akan semakin besar ketika hujan turun dengan intensitas tinggi. Jika hal itu terjadi, badan jalan dikhawatirkan ikut terdampak dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Selain ancaman longsor, keberadaan galian yang sangat dekat dengan jalan juga dinilai dapat memperparah potensi kecelakaan. Selama ini, lokasi tersebut beberapa kali menjadi tempat terjadinya insiden lalu lintas, mulai dari truk bermuatan yang terguling hingga tabrakan antar kendaraan.
Baca Juga: Perampok Bergaya ‘Robin Hood’ Tebar Uang Rp850 Juta Saat Kabur, Polisi Minta Warga Mengembalikannya
Kepala Desa Klampitan, Maskan, membenarkan adanya aktivitas penambangan tanah tersebut. Ia mengatakan kegiatan pengerukan mulai berlangsung sekitar 11 Juni 2026 setelah dirinya menerima laporan dari perangkat desa.
“Saya mendapat laporan dari perangkat desa bahwa ada aktivitas galian tanah di wilayah Desa Klampitan,” ujar Maskan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, aktivitas penambangan tanah di wilayahnya kerap dilakukan tanpa sepengetahuan maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa.
“Biasanya galian tanah di desa saya memang tanpa pemberitahuan ke desa. Karena rata-rata penambang paham bahwa apabila mengajukan izin ke saya, kegiatan tersebut memang saya larang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa. Hingga kini belum diketahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan tersebut. Mereka menilai meskipun pengerukan telah berhenti, proses penegakan hukum tetap perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terkait perizinan maupun aturan lingkungan hidup.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalur Pati–Tayu, Truk Oleng Tabrak Tiga Motor, Dua Orang Meninggal
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah segera melakukan kajian teknis terhadap kondisi tebing di lokasi guna memastikan keamanan badan jalan, mengingat kawasan tersebut setiap hari dilalui kendaraan roda dua maupun kendaraan angkutan barang.
Sementara itu, metro8.news masih berupaya menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut serta mengonfirmasi legalitas kegiatan yang diduga berlangsung tanpa perizinan. Redaksi juga akan meminta keterangan dari instansi terkait mengenai langkah pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan.
M8/UCP SGX

















