Jakarta, Metro8.News – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil dan mengklarifikasi Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, setelah namanya disebut dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap nama yang muncul dalam proses penyidikan akan diverifikasi berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Pastinya harus kita cek lagi. Penyebutan nama belum tentu merupakan fakta hukum. Harus dilihat apakah didukung alat bukti lain,” kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Gema Sholawat Warnai Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Rebana Polres Jepara Curi Perhatian
Menurut Anang, penyidik tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari Nanik S Deyang apabila dianggap diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Nanti ke depannya bisa saja dilakukan klarifikasi dalam rangka mencari pembuktian. Kalau memang diperlukan keterangannya untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik tidak akan langsung menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan pengakuan tersangka atau pihak tertentu.
Baca Juga: Galian Tanah di Klampitan Jepara Resahkan Warga, Tebing Tikungan Rawan Kecelakaan Dikeruk 3 Meter
“Yang disampaikan saudara SB akan dicek kembali. Apakah didukung alat bukti lain atau tidak. Orang bisa saja menyampaikan sesuatu, tetapi yang menjadi dasar adalah pembuktiannya,” tegas Anang.
Kuasa Hukum Tersangka Ungkap Dugaan Peran Nanik
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya menyebut Nanik S Deyang diduga beberapa kali meminta perubahan nama yayasan pada sejumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Krisna, perubahan nama yayasan tersebut terjadi hingga tiga kali pada sejumlah titik yang disebut sebagai milik Nanik.
Baca Juga: Truk Isuzu Terbakar Hebat di Jembatan Kedung Gunting Jepara, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
“Dalam BAP Pak Sony dijelaskan ada perubahan nama yayasan beberapa kali pada titik-titik yang disebut merupakan milik NSD,” ujar Krisna di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Ia menyebut titik SPPG yang dimaksud berada di sejumlah daerah, di antaranya Madiun, Tapos di Bogor, serta Karangasem.
Krisna juga mengatakan, berdasarkan keterangan Sony, perubahan yayasan seharusnya dilakukan melalui surat resmi. Namun, menurut pengakuan Sony dalam BAP, permintaan pergantian yayasan disebut hanya disampaikan secara lisan.
Baca Juga: Perampok Bergaya ‘Robin Hood’ Tebar Uang Rp850 Juta Saat Kabur, Polisi Minta Warga Mengembalikannya
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Sony Sonjaya, Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
Penyidik menduga para petinggi BGN menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG sehingga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, Kejagung juga mengusut dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Proyek yang menjadi sorotan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejagung belum menetapkan Nanik S Deyang sebagai tersangka. Statusnya masih sebatas nama yang disebut dalam proses penyidikan dan akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
M8/KMP

















