Banyumas, Metro8.News – Kasus yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Sosok yang dikenal dengan julukan “Sultan Nusantara” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas pada Jumat, 29 Mei 2026.
Pria berinisial W (51), warga Purwokerto Timur, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus kajian keagamaan yang menjanjikan “pembersihan harta” hingga pemberangkatan ibadah haji.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan korban yang masuk pada 8 Mei 2026 dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan intensif.
Baca Juga: Motor Raib, Begal Mengancam! Polda Jateng Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 105 Pelaku
Dalam praktiknya, sejak September 2025, tersangka mulai mendekati korban melalui pengobatan bekam yang kemudian berlanjut ke kajian rutin setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Dalam kajian tersebut, tersangka mengklaim dirinya sebagai keturunan bangsawan, bahkan menyebut sebagai cucu Sultan Hamid II, untuk meyakinkan para jamaah.
Modus Berjalan Berbulan-bulan
Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, korban berinisial AS mulai rutin menyetorkan uang setiap 20 hari sebesar Rp3 juta sebagai “royalti pembersihan harta”.
Puncaknya terjadi pada Januari 2026, saat korban diminta menyetor hingga Rp50 juta usai panen. Setelah negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp40 juta secara bertahap ke rekening tersangka.
Tak berhenti di situ, pada periode yang sama, tersangka kembali meminta tambahan dana Rp1,8 juta dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Kecelakaan di Mayong Jepara: Truk Box Tabrak Hiace dan Dump Truck, Ini Penyebabnya
“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar, hartanya tetap haram. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji,” jelas Kapolresta saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Terbongkar Mei 2026
Kecurigaan mulai muncul pada awal Mei 2026, ketika janji pemberangkatan haji tak kunjung terealisasi. Korban akhirnya menghentikan setoran dan resmi melapor ke polisi pada 8 Mei 2026.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga minggu, penyidik berhasil mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka pada 29 Mei 2026.
Hingga saat ini, polisi mencatat sudah ada dua korban yang melapor di wilayah Banyumas. Namun jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah.
Viral di Media Sosial
Kasus ini semakin mencuat karena istilah “Sultan Nusantara” lebih dulu viral di media sosial sebelum akhirnya diungkap oleh kepolisian.
Polisi menegaskan, istilah tersebut bukan berasal dari jamaah, melainkan berkembang di publik setelah kasus ini ramai diperbincangkan.
Imbauan Keras untuk Masyarakat
Peristiwa ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok agama yang menjanjikan keuntungan instan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi dan tidak mudah percaya pada klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan korban lain serta aliran dana yang telah diterima tersangka.
M8/HMS

















