Metro8 News
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Judi Tebak Skor Lewat Live TikTok di Kudus, Pelaku Raup Rp25 Juta dalam 2 Bulan

Metro8.News by Metro8.News
Sabtu, 24 Oktober 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polda Jateng mengungkap dugaan judi online melalui live TikTok di Kudus dan menyita sejumlah barang bukti.

Polda Jateng mengungkap dugaan judi online melalui live TikTok di Kudus dan menyita sejumlah barang bukti.

Kudus, Metro8.News – Media sosial TikTok yang seharusnya dimanfaatkan untuk berbagi hiburan dan kreativitas justru diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Seorang pria berinisial MR (27), warga Kabupaten Kudus, diamankan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah setelah diduga menyelenggarakan taruhan pertandingan sepak bola virtual melalui siaran langsung atau live TikTok.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian. Petugas juga mengamankan rekening bank dengan dana yang disebut mencapai Rp25 juta.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena praktik perjudian diduga dijalankan dengan memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial. Melalui mekanisme tersebut, penonton tidak hanya menyaksikan pertandingan sepak bola virtual, tetapi juga dapat terlibat dalam aktivitas taruhan.

Berawal dari Siaran Langsung TikTok DrogNovv Backup

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual.

Permainan yang digunakan adalah Winning Eleven 2010, sebuah gim sepak bola yang dimainkan menggunakan konsol PlayStation.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas Ditressiber Polda Jateng kemudian melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian.

Dalam operasi itu, MR diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, perangkat CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, serta satu set konsol PlayStation.

Selain perangkat elektronik, polisi turut mengamankan rekening bank yang disebut berisi uang sebesar Rp25 juta.

Baca Juga  Hajatan Berujung Duka! Mempelai Pria di Demak Babak Belur Dipukuli Saat Nikah, Jadi Korban Ricuh Dangdutan

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk mendalami aktivitas yang dilakukan tersangka, termasuk mekanisme taruhan dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian online tersebut.

Modus Tebak Skor, Pelaku Diduga Mendapat Komisi 5 Persen

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, tersangka diduga menjalankan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup.

Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan oleh pelaku.

Dari setiap taruhan yang masuk, tersangka diduga memperoleh komisi sebesar 5 persen. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” ungkap Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (24/10/2026).

Meski demikian, penyidik masih mendalami lebih lanjut mekanisme operasional perjudian tersebut, termasuk transaksi yang dilakukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga akan menelusuri perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan guna memperjelas aktivitas yang diduga dilakukan tersangka.

Polda Jateng Dalami Aliran Dana dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan sebagai sarana memfasilitasi perjudian.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, terutama untuk mengetahui bagaimana aktivitas taruhan dijalankan dan bagaimana aliran dana yang masuk dikelola.

Baca Juga  Perampok Bergaya 'Robin Hood' Tebar Uang Rp850 Juta Saat Kabur, Polisi Minta Warga Mengembalikannya

“Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik dan rekening bank diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aktivitas yang diduga dilakukan tersangka.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan praktik perjudian online tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas di media sosial yang terlihat seperti hiburan tidak serta-merta terbebas dari persoalan hukum apabila digunakan untuk memfasilitasi kegiatan yang dilarang.

Polda Jateng Ingatkan Bahaya Judi Online

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ia meminta masyarakat tidak memanfaatkan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan aktivitas taruhan yang ditawarkan melalui media sosial, termasuk yang dikemas dalam bentuk permainan sepak bola virtual.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, keterlibatan dalam perjudian online juga dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun

Dalam perkara ini, MR diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Meski telah diamankan dan diproses secara hukum, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap MR tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Kabur, Polisi Nyatakan Tidak Kooperatif dan Siapkan Penangkapan Paksa

Penyidik Ditressiber Polda Jateng masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri transaksi keuangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa penggunaan media sosial sebagai sarana taruhan tidak menghilangkan risiko hukum. Aktivitas perjudian yang dilakukan melalui siaran langsung maupun platform digital lainnya tetap dapat ditindak apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

 

M8/PMA

Tags: Ditressiber Polda Jatengjudi online Kudusmetro8.newspolda jatengTikTok judi online
ShareTweetPin
Previous Post

Prediksi Persijap vs Java United: Laskar Kalinyamat Wajib Bangkit, Jangan Sampai 7 Kali Tumbang!

Next Post

443 Personel Gabungan Siaga! Polres Jepara Perketat Pengamanan Persijap vs Java United di GBK

Related Posts

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika saat memberikan keterangan terkait pencurian di SD Kuwasen Jepara
Berita Jepara

Sekolah di Jepara Kemalingan Saat Dini Hari, 2 Kamera, Laptop dan Rp2,3 Juta Raib

Jumat, 14 Agustus 2026
Petinggi Desa Tahunan H. Muhadi memberikan keterangan kepada jurnalis Metro8.news terkait penutupan Homestay FN 18 di Jepara setelah penggerebekan warga dan polisi.
Berita Jepara

Digerebek, Disegel, Kini Owner Homestay FN 18 Jepara Diperiksa! Petinggi Tahunan Bongkar Fakta Terbaru

Senin, 3 Agustus 2026
Polisi mengungkap kronologi dugaan pencurian dompet pedagang di Pasar Mlonggo, Jepara.
Berita Jepara

Modus Pura-Pura Belanja, Perempuan Asal Pati Kepergok Curi Dompet Pedagang di Pasar Mlonggo Jepara, Polisi Ungkap Kronologinya

Kamis, 23 Juli 2026
Korban bersama warga mengamankan terduga pelaku pencurian gerinda di Desa Karanggondang, Mlonggo, Jepara.
Berita Jepara

Aksi Pencurian Gerinda di Mlonggo Jepara Gagal Total, Pelaku Dipergoki Korban dari Lubang Pintu

Rabu, 22 Juli 2026
Diduga debt collector menghentikan pengendara asal Jepara dan membawa korban ke kantor perusahaan pembiayaan.
Hukum dan Kriminal

Viral! Diduga Bergaya Preman, Sekelompok Debt Collector Cegat dan Kuasai Mobil Perempuan Asal Jepara di Kudus, Berujung Laporan Polisi

Minggu, 19 Juli 2026
Polisi bersama korban, pelaku, dan perangkat desa saat mediasi kasus pencurian burung dara di Welahan, Jepara.
Berita Jepara

Heboh! Pria Kepergok Curi Burung Dara Tengah Malam di Welahan Jepara, Tak Jadi Dipenjara Usai Mediasi

Sabtu, 18 Juli 2026
Next Post
Kapolres Jepara memberikan arahan di depan kendaraan taktis Dalmas dalam persiapan pengamanan pertandingan Persijap Jepara vs Java United di Stadion Gelora Bumi Kartini.

443 Personel Gabungan Siaga! Polres Jepara Perketat Pengamanan Persijap vs Java United di GBK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.