Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar secara serentak pada Kamis (25/6/2026), tim gabungan berhasil mengamankan 28 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi dari sejumlah titik penjualan di wilayah Kabupaten Jepara.
Operasi pasar tersebut melibatkan unsur lintas instansi, di antaranya Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara.
Baca Juga: Polres Jepara Kawal Kirab PSHT Hingga Tuntas, Ribuan Peserta Tertib Tanpa Ganggu Lalu Lintas
Petugas dibagi menjadi tiga tim yang menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara. Sasaran operasi meliputi toko kelontong, kios, warung, hingga tempat usaha yang menjual produk hasil tembakau.
Hasilnya, tim menemukan 10 bungkus rokok ilegal di wilayah tengah dan 18 bungkus di wilayah utara, sedangkan di wilayah selatan tidak ditemukan pelanggaran.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Hery Prasetyo, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca Juga: Oven Pengeringan Kayu di Jepara Terbakar Akibat Suhu Tinggi, Begini Kronologinya
“Peredaran rokok ilegal harus benar-benar kita gempur karena merugikan perusahaan yang taat membayar pajak. Harapan kami masyarakat semakin sadar untuk menggunakan rokok yang legal,” tegas Hery.
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang agar tidak menerima titipan maupun membeli rokok ilegal dari oknum sales. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya preventif agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja Jepara Berakhir Damai, Pelapor Resmi Cabut Laporan
Pemkab Jepara memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Masyarakat juga diajak berperan aktif dengan tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
M8/DSKMF

















