Jepara, Metro8.News – Warga Desa Bringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, digemparkan dengan penggerebekan seorang pengusaha toko emas yang diduga menjalani rumah tangga dengan perempuan lain melalui pernikahan siri. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) itu menjadi tontonan warga dan berujung mediasi di Balai Desa Bringin.
Pengusaha berinisial S, yang diketahui memiliki kios emas Matahari di Pasar Kalinyamatan, didatangi istri sahnya, K, bersama kuasa hukumnya, Subhan, serta sejumlah awak media setelah memperoleh informasi bahwa suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
K mengatakan, kedatangannya bertujuan memastikan kabar yang selama ini beredar mengenai keberadaan suaminya.
“Saya datang mencari suami saya. Belakangan ini dia jarang pulang ke rumah. Saya mendapat informasi dari berbagai orang, terutama teman-teman, bahwa suami saya telah menikah lagi dengan perempuan asal Desa Bringin tanpa sepengetahuan saya,” ujar K.
Sebelum menuju rumah yang dimaksud, rombongan terlebih dahulu menemui Ketua RT setempat untuk meminta izin sekaligus pendampingan agar proses pencarian berlangsung kondusif.
Baca Juga: 411 Kecelakaan Terjadi di Jepara dalam 6 Bulan, Polisi Ungkap 4 Jalur Tengkorak Paling Mematikan
Sesampainya di lokasi, pintu rumah dibuka oleh seorang pria yang mengaku sebagai adik pemilik rumah. Tak lama berselang, S keluar dari salah satu kamar di dalam rumah. Kehadiran S bersama seorang perempuan berinisial A sontak mengundang perhatian warga yang mulai berdatangan ke sekitar lokasi.
Situasi yang sempat memanas kemudian diredam setelah pihak desa menghubungi aparat keamanan. Personel Polsek Batealit, anggota Koramil, serta Kepala Desa Bringin datang ke lokasi dan mengarahkan seluruh pihak untuk mengikuti mediasi di Balai Desa Bringin.
Baca Juga: Diduga Berada di Spa Saat Jam Kerja, Nama Anggota DPRD Kota Semarang Jadi Sorotan Publik
Akui Nikah Siri Lima Tahun
Dalam forum mediasi yang dihadiri aparat kepolisian, pemerintah desa, perangkat desa, kuasa hukum, serta para pihak terkait, S mengaku telah menikah siri dengan A sekitar lima tahun lalu.
Pengakuan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kepala Desa Bringin yang meminta penjelasan mengenai proses pernikahan yang diklaim telah berlangsung tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Oven Pengering Kayu Hebohkan Tahunan Jepara, Kerugian Capai Rp7 Juta
“Kalau memang benar sudah menikah siri, apakah sudah izin kepada lingkungan? Nikahnya dilaksanakan di mana? Siapa yang menikahkan? Dan siapa saksinya?” tanya Kepala Desa dalam forum mediasi.
Menjawab pertanyaan itu, S menyampaikan bahwa pernikahan siri tersebut disaksikan oleh adik kandung A.
Istri Sah Minta Pengakuan Ditulis
Mendengar pengakuan suaminya, K meminta agar seluruh keterangan yang disampaikan S dituangkan dalam surat pernyataan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengakuan yang disampaikan di hadapan aparat dan para saksi.
Namun hingga mediasi berakhir, permintaan tersebut belum dipenuhi sehingga tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Proses mediasi yang berlangsung cukup lama akhirnya ditutup tanpa menghasilkan penyelesaian damai. Masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Jepara karena melibatkan seorang pengusaha toko emas yang dikenal luas di wilayah Kalinyamatan. Selain itu, peristiwa tersebut kembali memunculkan perbincangan mengenai praktik pernikahan siri yang diakui dilakukan ketika yang bersangkutan masih memiliki istri sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pihak. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Metro8.news juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan klarifikasi lebih lanjut.
M8/OBNX

















