Jepara, Metro8.News – Pelarian pria berinisial S (32), tersangka kasus pembakaran terhadap keponakannya sendiri di Kota Semarang, akhirnya berakhir. Setelah hampir dua bulan masuk dalam daftar pencarian, pelaku berhasil diringkus tim gabungan saat bersembunyi di kawasan kampung nelayan Jobokuto, Kabupaten Jepara.
Penangkapan dilakukan oleh personel Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang bersama Resmob Polres Jepara pada Minggu (28/6/2026) dini hari. Operasi berlangsung tanpa perlawanan sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: 411 Kecelakaan Terjadi di Jepara dalam 6 Bulan, Polisi Ungkap 4 Jalur Tengkorak Paling Mematikan
Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama hampir dua bulan sejak pelaku melarikan diri.
“Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Jepara,” ujarnya.
Dipicu Perselisihan Sepele
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap aksi kekerasan itu bermula dari persoalan yang terbilang sepele. Saat itu, korban berinisial T (15) diminta pelaku untuk segera mandi. Namun korban menolak sehingga memicu emosi pelaku.
Baca Juga: Diduga Berada di Spa Saat Jam Kerja, Nama Anggota DPRD Kota Semarang Jadi Sorotan Publik
Dalam kondisi marah, tersangka diduga mengambil bensin, menyiramkannya ke tubuh korban, lalu menyulut api menggunakan korek. Korban yang sempat berusaha berlindung di dekat neneknya tetap menjadi sasaran amukan pelaku.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen pada bagian punggung hingga lengan dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.
Baca Juga: Kebakaran Oven Pengering Kayu Hebohkan Tahunan Jepara, Kerugian Capai Rp7 Juta
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/4/2026) malam di kawasan Tambaklorok, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara. Saat kejadian, korban diketahui sedang dititipkan oleh kedua orang tuanya di rumah pelaku.
Korban Berangsur Pulih
Setelah menjalani perawatan medis, kondisi korban kini dilaporkan terus membaik dan telah diperbolehkan pulang. Korban juga telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk melengkapi proses hukum.
Selain penanganan medis, korban memperoleh pendampingan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang guna membantu proses pemulihan trauma akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
M8/UCP

















