Jepara, Metro8.News – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Jepara menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang periode 1 Januari hingga 26 Juni 2026, Satlantas Polres Jepara mencatat sedikitnya 411 kejadian kecelakaan yang terjadi di berbagai ruas jalan.
Jumlah tersebut menunjukkan tren peningkatan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat sekitar 600 kecelakaan, kemudian meningkat menjadi lebih dari 700 kasus pada 2025. Dengan capaian 411 kejadian hanya dalam enam bulan pertama 2026, angka kecelakaan diperkirakan kembali mengalami kenaikan hingga akhir tahun apabila tidak diimbangi peningkatan disiplin berlalu lintas.
Baca Juga: Diduga Berada di Spa Saat Jam Kerja, Nama Anggota DPRD Kota Semarang Jadi Sorotan Publik
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Iptu Ahmad Riyanto, menjelaskan bahwa kecelakaan masih didominasi kendaraan roda dua. Sebagian besar korban merupakan masyarakat usia produktif antara 30 hingga 40 tahun, meski tidak sedikit pula melibatkan pelajar maupun pengendara usia lanjut.
“Data kecelakaan bersifat dinamis. Potensi kecelakaan selalu ada setiap hari, baik kategori ringan, sedang, maupun berat yang dapat menyebabkan korban jiwa,” ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran Oven Pengering Kayu Hebohkan Tahunan Jepara, Kerugian Capai Rp7 Juta
Polisi Petakan Empat Jalur Rawan Kecelakaan
Berdasarkan evaluasi Satlantas Polres Jepara, terdapat empat ruas jalan yang masuk kategori rawan kecelakaan atau dikenal masyarakat sebagai jalur tengkorak.
1. Jalan Raya Krasak, Kecamatan Pecangaan
Ruas jalan ini menjadi jalur utama kendaraan dari arah Jepara, Kudus, hingga Demak. Tingginya volume kendaraan membuat potensi kecelakaan cukup besar.
Selain itu, kawasan ini juga sering dimanfaatkan sebagai lokasi balap liar. Polisi secara rutin menggelar patroli untuk mencegah aksi tersebut karena berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Baca Juga: Innalillahi, Dua Pemuda Tewas Usai Motor PCX Adu Banteng dengan Truk Kontainer di Ngabul Jepara
2. Jalan Jepara–Welahan
Titik berikutnya berada di wilayah Kalipucang Wetan dan Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan. Jalur ini merupakan akses utama menuju Demak dan Semarang.
Kepadatan lalu lintas biasanya terjadi pada pagi dan sore hari saat masyarakat berangkat maupun pulang bekerja. Kondisi tersebut meningkatkan risiko tabrakan apabila pengendara tidak menjaga jarak aman dan kecepatan kendaraan.
3. Jalan Raya Pringtulis, Kecamatan Nalumsari
Jalan Pringtulis menjadi penghubung utama Kabupaten Jepara dengan Kabupaten Kudus sekaligus berada di kawasan industri.
Aktivitas kendaraan besar yang tinggi, ditambah kondisi sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan, membuat kawasan ini sering menjadi lokasi kecelakaan. Polisi menilai perbaikan infrastruktur jalan menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di ruas tersebut.
4. Jalan Raya Ngabul, Kecamatan Tahunan
Jalur terakhir yang mendapat perhatian khusus adalah Jalan Raya Ngabul, terutama di depan SPBU Ngabul.
Menurut polisi, karakter jalan yang lurus dengan kontur menurun sering membuat pengendara terlena dan memacu kendaraan lebih cepat. Kondisi tersebut menyebabkan pengendara berisiko kehilangan kendali saat muncul kendaraan lain di depan.
Belum lama ini, tepatnya Jumat (26/6/2026) malam, ruas jalan tersebut kembali memakan korban. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dan truk kontainer mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan
Kasalantas Polres Jepara Akp Royke mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengurangi kecepatan di jalur rawan kecelakaan, tidak melakukan manuver berbahaya, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum bepergian.
Polisi berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dapat menekan angka kecelakaan dan menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya, khususnya pada empat ruas yang telah dipetakan sebagai jalur dengan tingkat risiko tertinggi di Kabupaten Jepara.
M8/UCP

















