Jepara, Metro8.News – Aktivitas pengurukan lahan di Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara, dihentikan sementara oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara, Sabtu (4/7/2026). Penghentian dilakukan setelah penyedia tanah uruk tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai bukti legalitas asal material yang digunakan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengurukan di lokasi tersebut. Menyikapi laporan itu, Pemerintah Kabupaten Jepara langsung menerjunkan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
Baca Juga: Nekat Jual Kompor Curian di Facebook, Pria di Tubanan Jepara Berakhir Diamankan Polisi
Tim terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Saat petugas tiba, proses pengurukan masih berlangsung. Pemilik lahan berinisial M berada di lokasi dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia menjelaskan telah berupaya memilih penyedia tanah uruk yang dianggap memenuhi ketentuan, sekaligus menghubungkan petugas dengan pihak penyedia melalui sambungan telepon.
Dari hasil pengecekan, tim memastikan tidak ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan tata ruang di lokasi pengurukan. Namun persoalan muncul ketika petugas meminta dokumen legalitas asal tanah uruk.
Baca Juga: Viral! CCTV Perampokan Bersenjata di Mantingan Jepara Beredar, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Baik pemilik lahan maupun penyedia material tidak mampu memperlihatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C yang menjadi syarat legal pengambilan material tambang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa tanah uruk berasal dari aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin.
Atas dasar itu, Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara meminta seluruh aktivitas pengurukan dihentikan sementara. Permintaan tersebut diterima dan disetujui oleh pemilik lahan.
Pengurukan baru dapat dilanjutkan apabila penyedia tanah mampu membuktikan legalitas usaha pertambangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Usai Tragedi Bocah Tenggelam di Dongos, BAZNAS Jepara Hadir Bantu Keluarga yang Berduka
Pemerintah Kabupaten Jepara juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak berhenti di lokasi tersebut. Tim Terpadu akan menelusuri lebih lanjut asal material yang digunakan, termasuk menyelidiki dugaan adanya aktivitas tambang ilegal yang memasok tanah uruk di wilayah Kabupaten Jepara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha maupun pemilik lahan agar memastikan seluruh material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin resmi. Legalitas asal material menjadi aspek penting dalam setiap kegiatan pengurukan maupun pembangunan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
M8/DSKMF

















