Jepara, Metro8.News – Aksi dugaan pencurian kompor gas di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, berakhir dengan terungkapnya identitas terduga pelaku setelah korban menemukan barang miliknya dipasarkan melalui Facebook.
Peristiwa tersebut kini ditangani pihak Polsek Kembang. Seorang pria asal Desa Tubanan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kembang IPTU Heru Setyawan saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news pada Minggu pagi, 5 Juli 2026, membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kompor gas.
Baca Juga: Viral! CCTV Perampokan Bersenjata di Mantingan Jepara Beredar, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
“Benar, terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kembang,” ujar IPTU Heru Setyawan.
Menurut keterangan yang diperoleh, kasus ini bermula ketika korban, Muntamah, pemilik sebuah warung di Desa Tubanan, membuka usahanya pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat hendak memasak, korban terkejut karena kompor gas beserta tabung LPG 3 kilogram yang biasa digunakan sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berupaya mencari informasi mengenai barang yang hilang tersebut. Hingga akhirnya pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, korban menemukan sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan kompor dengan ciri-ciri menyerupai miliknya.
Baca Juga: Usai Tragedi Bocah Tenggelam di Dongos, BAZNAS Jepara Hadir Bantu Keluarga yang Berduka
Tidak ingin kehilangan jejak, korban menyusun rencana dengan menghubungi akun penjual dan mengajak melakukan transaksi cash on delivery (COD). Saat mengetahui penjual ternyata masih berada di desa yang sama, korban bersama warga mendatangi lokasi pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, korban menanyakan asal-usul kompor yang dijual. Terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa kompor tersebut diambil dari warung milik korban.
Setelah pengakuan itu, warga membawa terduga pelaku ke Balai Desa Tubanan sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Kembang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi turut mengamankan satu unit kompor gas yang diduga merupakan barang hasil pencurian sebagai barang bukti.
Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polsek Kembang. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain maupun fakta-fakta tambahan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi barang hasil kejahatan, termasuk yang dipasarkan melalui media sosial.
M8/UCP

















