Jawa Tengah, Metro8.News – Dugaan tindak kekerasan berat yang menyeret seorang anggota kepolisian di Jawa Tengah menjadi sorotan publik. Seorang anggota Polres Tegal Kota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial N ditahan setelah diduga melakukan penyiksaan terhadap istri sirinya selama lebih dari dua tahun.
Kasus ini mencuat usai korban berinisial MAN (30), warga Kabupaten Cirebon, melaporkan berbagai tindakan kekerasan yang dialaminya kepada Bareskrim Polri. Selain dugaan penganiayaan berat, korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu, mengalami kekerasan seksual, hingga disiram cairan yang menyebabkan luka bakar serius.
Perkara tersebut kini ditangani melalui proses pidana oleh Bareskrim Polri, sementara Polda Jawa Tengah memproses dugaan pelanggaran etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.
Baca Juga: Usai Sidang Dokter Tifa, Muncul Pertanyaan Mengapa Jokowi Belum Diperiksa?
Berawal dari Pernikahan Siri
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum korban, peristiwa bermula pada 2023 ketika MAN dikenalkan kepada Aiptu N oleh seorang rekannya. Saat itu, pelaku disebut mengaku sebagai duda dan tidak mengungkap identitasnya sebagai anggota Polri yang masih aktif.
Hubungan keduanya berlanjut hingga menikah secara siri pada awal 2024. Namun setelah pernikahan berlangsung, korban mengaku mulai mengalami berbagai bentuk kekerasan.
Menurut kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, korban disebut mulai dipaksa mengonsumsi sabu, mengalami penganiayaan fisik, ancaman, penyekapan, hingga tindakan kekerasan seksual yang diduga direkam menggunakan kamera CCTV.
Baca Juga: Heboh! Tambang di Kawasan Hijau Mayong Jepara Ditutup, Pemkab Temukan Bukaan Lahan Baru
Luka Bakar Capai 47 Persen
Puncak dugaan kekerasan terjadi pada September 2025. Korban mengaku disiram cairan yang menyebabkan luka bakar di sekitar 47 persen bagian tubuhnya.
Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit. Namun pelaku diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada tenaga medis dengan menyebut korban mengalami kecelakaan akibat tabung gas sebelum akhirnya meninggalkan korban.
Akibat luka yang dideritanya, hingga kini korban masih menjalani proses pemulihan fisik maupun psikologis.
Baca Juga: 78 Mitra SPPG MBG Dipanggil Kejari Kudus, Ada Apa? Ini Penjelasan Resmi dan Fakta Sebenarnya
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Tim kuasa hukum korban resmi melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Korban kemudian menjalani pemeriksaan dan visum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kuasa hukum menyebut korban saat ini ditempatkan di rumah aman demi menghindari potensi intimidasi maupun ancaman selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Meluas, Sat Samapta Polres Jepara Kembali Turun Tangan Bantu Warga Kedung
Hotman Paris Soroti Kasus
Pengacara Hotman Paris turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut melalui akun media sosialnya.
Ia menilai dugaan kekerasan yang dialami korban sangat berat dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian luas di media sosial.
Polda Jateng: Anggota Sudah Ditahan
Polda Jawa Tengah memastikan telah mengambil langkah cepat setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aiptu N telah diperiksa dan ditahan sejak Kamis (2/7) malam.
Menurutnya, institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik profesi.
“Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan,” ujar Artanto.
Ia menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Saat ini, penyidikan pidana ditangani Bareskrim Polri, sedangkan pemeriksaan etik dan disiplin menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah.
Polda Jateng juga memastikan apabila anggota terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
M8/KMP

















