Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama tim gabungan resmi menghentikan aktivitas galian C di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (2/7/2026). Penutupan dilakukan setelah lokasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan di kawasan hijau yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengadukan adanya dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Setelah menerima laporan, tim gabungan dari sejumlah instansi terkait langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi aktivitas yang masih berlangsung meski sebelumnya pemilik usaha telah membuat surat pernyataan menghentikan kegiatan.
Baca Juga: PCNU Jepara Resmi Dukung Lirboyo Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU, Ini Alasannya
Menurutnya, pemilik usaha berinisial AR telah menandatangani surat penghentian aktivitas pada 27 Juni 2026. Namun saat dilakukan pengecekan, tim masih mendapati bukaan lahan baru disertai dokumentasi yang menunjukkan adanya aktivitas di lokasi tersebut.
“Ketika tim datang memang tidak ada kegiatan penambangan. Akan tetapi, pelaku berada di lokasi dan ditemukan indikasi aktivitas yang masih berlanjut. Karena tidak sesuai tata ruang dan belum memenuhi aspek perizinan, lokasi kami tutup,” ujar Nafe’.
Ia menjelaskan, area yang dikeruk masuk dalam kawasan hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan lahan wajib mengikuti ketentuan tata ruang serta memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Selain menghentikan aktivitas, tim gabungan juga meminta pemilik usaha segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang sebelumnya telah dikeluarkan dari lokasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pengawasan terhadap lokasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Meluas, Sat Samapta Polres Jepara Kembali Turun Tangan Bantu Warga Kedung
Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan apabila ditemukan kembali aktivitas tanpa izin maupun upaya merusak garis penutupan yang telah dipasang petugas.
“Pengawasan akan kami lakukan secara berkala. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, pemilik usaha membantah membuka usaha pertambangan. Ia mengklaim pengerukan dilakukan semata-mata untuk meratakan lahan agar nantinya dapat dimanfaatkan sebagai area persawahan.
Baca Juga: Terbongkar! Pemkab Jepara Temukan 14 Dokumen Kapal Diduga Palsu, Sistem BBM Subsidi Kini Diperketat
Meski demikian, pemilik usaha mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual guna menutup biaya operasional alat berat yang digunakan selama proses pekerjaan berlangsung. Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan kawasan hijau dan penegakan aturan tata ruang di Kabupaten Jepara. Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah munculnya aktivitas serupa di kemudian hari sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
M8/KMP

















