Jakarta, Metro8.News – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, seorang perwira tinggi Polri yang masih berstatus aktif dan bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol LMI, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Meluas, Sat Samapta Polres Jepara Kembali Turun Tangan Bantu Warga Kedung
“Beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI,” ujar Syarief kepada awak media.
Diduga Atur Penjualan Food Tray untuk Calon Mitra SPPG
Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan bahwa Brigjen Pol LMI meminta dua orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2025.
Perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menjual perlengkapan food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Penyidik menduga harga tersebut telah dimark-up karena di dalamnya terdapat komponen keuntungan yang diperuntukkan bagi LMI.
Baca Juga: 78 Mitra SPPG MBG Dipanggil Kejari Kudus, Ada Apa? Ini Penjelasan Resmi dan Fakta Sebenarnya
Keuntungan tersebut diduga menjadi imbalan agar pengajuan titik SPPG milik calon mitra memperoleh persetujuan.
“Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada Saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ungkap Syarief.
Masih Berstatus Polisi Aktif
Syarief juga menegaskan bahwa LMI hingga saat ini masih merupakan anggota Polri aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional.
“Iya, benar. Tapi menjabat di BGN,” kata Syarief.
Saat kembali ditanya mengenai status keanggotaannya di Polri, ia memastikan, “Iya, polisi aktif.”
Baca Juga: Terbongkar! Pemkab Jepara Temukan 14 Dokumen Kapal Diduga Palsu, Sistem BBM Subsidi Kini Diperketat
Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus MBG Terus Berkembang
Penetapan Brigjen Pol LMI menambah daftar pihak yang terseret dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam proses pengadaan barang dan penunjukan mitra SPPG.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati keuntungan maupun menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
M8/PMA

















