Jepara, Metro8.News – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menindaklanjuti tiga aduan aktivitas pertambangan di Kecamatan Tahunan, Pakisaji, dan Kembang, Selasa (28/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, salah satu lokasi di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, diketahui berada di kawasan tanaman pangan yang termasuk lahan baku sawah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, serta Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria.
Baca Juga: Video TikTok Aji Cakra Berujung Laporan Polisi, Tri Utomo Dilaporkan ke Polres Jepara
Di Dukuh Telahap, Desa Kecapi, tim menemukan bekas aktivitas galian dengan luas sekitar 3.500 meter persegi. Saat inspeksi berlangsung, tidak ada alat berat maupun pekerja yang beraktivitas di lokasi. Tim juga tidak menemukan pihak yang dapat dimintai keterangan.
Akses menuju lokasi berjarak sekitar 130 meter dari jalan utama melalui jalan rabat beton dan jalan tanah merah. Di sejumlah titik tampak bekas lintasan alat berat serta keretakan pada badan jalan. Di sekitar area galian masih terlihat bongkahan batu dan tanah yang belum diambil, sementara lahan di sekelilingnya dimanfaatkan warga untuk menanam singkong, jagung, pisang, hingga pohon jati.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menyebut aktivitas penambangan diperkirakan berlangsung selama dua bulan dan berhenti sekitar dua hari sebelum tim melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Breaking! Rumah Warga di Welahan Jepara Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
“Berdasarkan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, lokasi kegiatan berada pada pola ruang kawasan tanaman pangan dan masuk sebagai lahan baku sawah,” ujarnya.
Menurutnya, Tim Terpadu akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. Penanggung jawab nantinya diminta memenuhi kewajiban pembayaran pajak pertambangan MBLB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemerintah Desa Kecapi diminta melakukan pengawasan terhadap lokasi. Apabila aktivitas penambangan kembali berlangsung, pemerintah desa diminta segera melaporkannya kepada Tim Terpadu MBLB agar dapat segera ditindaklanjuti.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji. Di lokasi ini, tim juga tidak menemukan aktivitas penambangan. Pemilik lahan hadir dan menjelaskan bahwa kegiatan penggalian telah berhenti sekitar satu bulan lalu.
Masih terdapat tumpukan tanah urug di sekitar kandang sapi. Pemilik lahan mengaku material tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk kepentingan fasilitas umum seperti pembangunan musala, masjid, dan kebutuhan warga Desa Plajan.
Berdasarkan hasil pengecekan tata ruang, lokasi tersebut berada di kawasan permukiman dan perkebunan sesuai RTRW. Meski demikian, pemilik lahan diingatkan agar tidak memperjualbelikan material hasil galian sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Lokasi terakhir yang diperiksa berada di lahan PTP di bibir Sungai Balong, Kecamatan Kembang. Saat tim tiba, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Sebuah ekskavator terlihat berada di tengah aliran sungai dalam kondisi diperbaiki oleh teknisi.
Di sekitar lokasi tampak bekas galian batuan di sisi kanan dan kiri sungai dengan bukaan lahan yang cukup luas. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpindah-pindah lokasi.
Tim meminta penanggung jawab kegiatan memenuhi kewajiban pembayaran pajak pertambangan MBLB atas material batuan yang telah diambil. Selain itu, pelaku juga diwajibkan melakukan penataan kembali kawasan sungai agar fungsinya kembali seperti semula.
Sebagai langkah penegakan, Tim Terpadu bersama Satpol PP memasang garis pengamanan di akses masuk menuju lokasi tambang di Sungai Balong. Alat berat juga diminta segera dikeluarkan dari area tersebut karena kegiatan penambangan belum memiliki legalitas usaha.
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, terutama yang berpotensi merusak lingkungan maupun melanggar tata ruang daerah. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Jepara.
M8/DSKMF

















