Jepara, Metro8.News – Polemik unggahan video di media sosial berujung ke ranah hukum. Tim kuasa hukum LS yang dipimpin Muh Yusuf, S.E., S.H., M.H. secara resmi melaporkan Tri Utomo ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Jepara dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/595/VII/2026/ResJepara/Reskrim, tertanggal 28 Juli 2026.
Baca Juga: Breaking! Rumah Warga di Welahan Jepara Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Muh Yusuf menjelaskan dalam konfrensi Pers di Polres Jepara, Selasa (28/7/26), dirinya bersama tim kuasa hukum bertindak berdasarkan surat kuasa dari kliennya, LS, yang merasa dirugikan atas unggahan video pada akun TikTok @Aji Cakra Indonesia yang diduga dikelola oleh Tri Utomo.
“Hari ini kami selaku penerima kuasa mewakili Ibu LS melaporkan Saudara Tri Utomo terkait video yang diunggah di akun TikTok Aji Cakra Indonesia. Kami menilai yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan maupun legalitas untuk memberikan informasi dan menyebarkannya kepada masyarakat,” ujar Muh Yusuf kepada awak media.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam proses pelaporan, Muh Yusuf didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Teguh Santoso, S.H., Tarto Widodo, S.E., M.H., Norkan, S.H., dan Zaini Leo, S.H. Turut hadir pula keluarga LS, yakni ayah kandungnya Siswoyo serta suaminya Agus. Sementara LS tidak hadir karena memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Muh Yusuf menegaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kehormatan kliennya yang dinilai telah dirugikan akibat penyebaran informasi di media sosial.
“Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batasan hukum. Menurutnya, setiap orang harus bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik, terlebih apabila informasi tersebut berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Selain meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif, tim kuasa hukum juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengimbau kepada siapa pun agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyerang martabat seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila setelah hari ini masih ada pihak yang melakukan penyerangan terhadap klien kami dalam bentuk apa pun, kami akan mengambil langkah hukum secara tegas,” ujar Muh Yusuf.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam STPL, pelapor mengetahui adanya unggahan video di akun TikTok @Aji Cakra Indonesia yang dinilai memuat pernyataan tidak berdasarkan fakta sehingga dianggap merugikan pihak LS. Atas dasar tersebut, pelapor kemudian memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum melalui Polres Jepara.
Hingga berita ini diterbitkan, Tri Utomo belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan demi memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Tim advokat
M8/UCP

















