Jepara, Metro8.News – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Jepara masih menjadi perhatian serius aparat. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (7/7/2026), petugas kembali menemukan ribuan batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah toko.
Operasi lanjutan tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian Setda Jepara. Kegiatan ini menyasar titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 100 bungkus rokok ilegal dengan total 5.848 batang. Rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Diduga Belum Kantongi Izin, Dua Tambang di Desa Pancur Jepara Diminta Hentikan Aktivitas
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Jepara, Heri Prasetyo, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurutnya, selain melakukan penindakan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai palsu.
Baca Juga: Hanya Ada 25 di Indonesia, Jepara Resmi Ditunjuk Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
“Operasi dilakukan secara humanis sesuai ketentuan yang berlaku. Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal karena selain melanggar hukum juga merugikan negara,” ujar Heri.
Ia menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal di Jepara diduga berasal dari distribusi luar daerah. Karena itu, operasi gabungan akan terus dilakukan secara berkala guna mempersempit ruang gerak para pelaku distribusi maupun penjual rokok ilegal.
Pemerintah Kabupaten Jepara berharap keterlibatan masyarakat dapat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Warga diminta tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya.
Selain menjaga kepatuhan terhadap aturan, langkah tersebut juga dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Operasi pemberantasan rokok ilegal di Jepara dipastikan akan terus berlanjut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
M8/DSKMF

















