Jepara, Metro8.News – Insiden terdamparnya tongkang bermuatan batu bara di perairan Kabupaten Jepara menjadi sorotan publik. Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (KAWALI) Jepara mendesak pemerintah bersama instansi terkait segera membentuk tim investigasi gabungan untuk mengungkap penyebab kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan pelayaran maupun lingkungan hidup.
Ketua KAWALI Jepara, Adit, menegaskan investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Kepala Desa Bangsri Buka Suara soal Polemik Parkir Pasar Baru: Usul Bayar Sekali Saat Keluar
“Tim investigasi gabungan perlu melibatkan Syahbandar, KSOP, Kementerian Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta OPD terkait. Semua fakta harus dibuka secara transparan sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab,” ujar Adit, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu ditelusuri dalam penyelidikan, mulai dari dugaan kelebihan muatan (over capacity), prosedur saat kapal melakukan labuh darurat, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran.
Meski demikian, Adit menegaskan seluruh dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada hasil investigasi resmi dari instansi yang berwenang.
“Kami meminta seluruh dugaan diperiksa secara objektif. Biarkan hasil investigasi yang menentukan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” tegasnya.
Selain persoalan keselamatan pelayaran, KAWALI juga meminta Pemerintah Kabupaten Jepara berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh prosedur pelayaran, izin operasional, hingga lokasi labuh telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Potensi Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
KAWALI juga menyoroti potensi dampak lingkungan akibat terdamparnya tongkang batu bara tersebut. Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang menyebutkan terjadi pencemaran laut akibat muatan batu bara. Namun, menurut Adit, kajian ilmiah tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian.
“Kami belum menerima informasi adanya pencemaran. Namun potensi dampak terhadap lingkungan pesisir tetap harus diperiksa secara ilmiah sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, apabila investigasi nantinya menemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adit mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Namun penerapan pasal tersebut, kata dia, harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.
Minta Fakta Diungkap Terbuka
KAWALI berharap investigasi gabungan dapat mengungkap secara utuh penyebab tongkang batu bara terdampar di perairan Jepara, memastikan ada atau tidaknya pelanggaran regulasi pelayaran maupun lingkungan hidup, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keselamatan pelayaran di wilayah pesisir Jepara yang juga menjadi jalur aktivitas kapal pengangkut barang.
M8/Klikfakta.com

















