Jepara, Metro8.News – Upaya membangun keluarga yang harmonis sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai persoalan sosial terus diperkuat. Pemerintah Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kenakalan Remaja, Bahaya Narkoba, dan Pencegahan Perkawinan Anak di Balai Desa Bangsri, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, kader, serta warga tersebut menghadirkan narasumber dari DP3AP2KB Kabupaten Jepara dan akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di tingkat desa.
Membuka kegiatan, Kepala Desa Bangsri, Sunaryo, menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini tidak hanya persoalan ekonomi, tetapi juga meningkatnya ancaman kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perkawinan usia anak.
Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari narkoba, kekerasan, dan pergaulan yang berdampak buruk bagi masa depan mereka,” ujarnya.
Perkawinan Anak Langgar Hak Anak
Materi utama disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, Dr. Mudrikatun, S.SiT., SKM., MM.Kes., MH., Bdn.
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa perkawinan usia anak masih menjadi persoalan serius karena berdampak pada kesehatan, pendidikan, psikologis, hingga kondisi sosial ekonomi keluarga.
Dr. Mudrikatun menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Ia menjelaskan, perkawinan anak berpotensi meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, putus sekolah, kemiskinan antargenerasi, hingga menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang unggul.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Mudrikatun juga memperkenalkan gerakan “Jo Kawin Bocah”, sebuah kampanye Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong masyarakat menolak praktik perkawinan usia anak dan mendukung pemenuhan hak-hak anak.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mencegah KDRT serta meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Untag Semarang Soroti Kesadaran Hukum
Materi berikutnya disampaikan Prof. Dr. Mashari, S.H., M.Hum. dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Ia menekankan bahwa keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter generasi muda. Menurutnya, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi kunci mencegah kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, maupun tindakan yang melanggar hukum.
Prof. Mashari juga mengingatkan bahwa KDRT bukan sekadar persoalan internal keluarga, melainkan pelanggaran hukum yang menimbulkan dampak jangka panjang terhadap korban, terutama anak-anak.
Baca Juga: Kepala Desa Bangsri Buka Suara soal Polemik Parkir Pasar Baru: Usul Bayar Sekali Saat Keluar

Bangun Keluarga Harmonis
Sementara itu, Dr. Sri Wulandari, S.H., M.Hum., M.Kn., yang juga merupakan akademisi Untag Semarang, menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam membangun keluarga yang harmonis.
Ia menjelaskan bahwa setiap anggota keluarga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami bersama agar konflik rumah tangga tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Dr. Sri Wulandari juga mengingatkan bahwa kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, dan perkawinan usia anak dapat dicegah apabila keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan, pengawasan, dan pembinaan karakter secara optimal.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan keluarga menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa Bangsri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan perempuan dan anak, menjauhi narkoba, mencegah KDRT, serta menolak praktik perkawinan usia anak demi mewujudkan generasi Jepara yang sehat, berpendidikan, dan berdaya saing.
M8/UCP

















