Jepara, Metro8.New – Kabar mengenai rencana pemberian tunjangan sebesar Rp1,2 juta per bulan bagi guru madrasah, guru non-ASN, ustaz, dan tenaga pendidik keagamaan mulai 2027 mendapat perhatian luas. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa program tersebut belum resmi diberlakukan dan masih menunggu proses pembahasan anggaran di tingkat pusat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, H. Akhsan Muhyiddin, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan usulan dari Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama RI sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN di lingkungan pendidikan keagamaan.
Hal itu disampaikan Akhsan saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.news, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: PT Samwon Tutup per 1 Agustus, DiskopUKMnakertrans Jepara Pastikan Hak 600 Pekerja Terpenuhi
“Itu usulan dari Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI untuk meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN. Yang insyaallah akan direalisasikan pada tahun 2027,” ujar Akhsan.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih menunggu hasil pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027 di DPR RI. Karena itu, seluruh mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan.
“Untuk teknisnya menunggu anggaran disetujui yang sekarang masih dalam tahap pembahasan di DPR RI. Secara detail bagaimana proses realisasinya kita tunggu ketentuan yang akan dibuat dalam petunjuk teknis pelaksanaannya,” jelasnya.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun Gegerkan Jalur Jepara–Kudus, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menyampaikan bahwa Komisi VIII telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp6,7 triliun dalam rancangan APBN 2027 untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid menyebut banyak guru madrasah non-ASN masih menerima honor yang relatif rendah, berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan dari yayasan, sehingga negara dinilai perlu hadir memberikan dukungan melalui program tunjangan.
Di Kabupaten Jepara sendiri, berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 16.529 guru yang mengajar di hampir 2.000 Madrasah Diniyah, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), dan pondok pesantren, serta 6.119 guru non-ASN pada jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.
Meski demikian, Kemenag Jepara mengimbau seluruh guru dan lembaga pendidikan keagamaan agar tidak terburu-buru menyimpulkan mekanisme maupun kepastian penerima. Sebab, seluruh aturan teknis, persyaratan, hingga tata cara penyaluran masih menunggu keputusan pemerintah pusat setelah pembahasan anggaran selesai.
Jika nantinya disahkan dalam APBN 2027, program ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan puluhan ribu guru pendidikan keagamaan, termasuk di Kabupaten Jepara, yang selama ini mengabdi dengan keterbatasan honor.
M8/UCP

















