Jepara, Metro8.News – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menggencarkan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menerjunkan tim gabungan ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (23/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai aturan.
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Bagian Perekonomian Setda Jepara, Diskominfo Jepara, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara. Untuk memaksimalkan pengawasan, petugas dibagi menjadi tiga tim yang menyisir wilayah Jepara bagian utara, tengah, hingga selatan.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto, mengatakan bahwa operasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Selain memeriksa barang kena cukai yang diperdagangkan, petugas juga memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal beserta konsekuensi hukum dan dampaknya terhadap negara maupun masyarakat.
“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi agar para pedagang memahami pentingnya menjual produk yang telah memenuhi ketentuan cukai,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, tim gabungan turut didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Jepara, Hery Prasetyo.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Hebohkan Tahunan Jepara, Damkar Berjibaku Padamkan Api Selama Lebih dari Satu Jam
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi. Meski demikian, petugas tetap melakukan sosialisasi secara langsung kepada para pemilik toko dan pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Sebagai bentuk kampanye pencegahan, tim juga memasang stiker edukasi mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah toko. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Drama Awal Pilkades Sekuro 2027, H. Badrudin Mundur, Perebutan Kursi Petinggi Kian Panas
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus dilakukan secara berkala. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang mematuhi peraturan.
Dengan sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Jepara dapat terus ditekan sehingga perdagangan berlangsung secara legal dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
M8/DMKF

















